Hal ini juga harap dia, menjadi perhatian serius, mengingat beberapa paslon yang terlibat dalam kegiatan kam cenderung mengabaikan tenggat waktu pengajuan surat izin, yang berdampak pada keterlambatan proses administrasi.
"Sampe saat ini pengajuan dari paslon istilahnya di air sudah di batang leher baru mengajukan STTP, maka perlu di tegaskan karna yang menandatangani STTP ini kapolres," harapnya.
Penulis: Elen Labina
Artikel Terkait
Balik Penetapan Sembilan Tersangka: Apa Hubungan Knalpot Bising dengan Kematian Seorang Pelajar?
Wonderful Indonesia Semakin Dikenal di Dunia Internasional Berkat MotoGP Mandalika 2024
Solusi Ampuh Atasi Webcam Js Error Error Saat Daftar PPPK 2024 di SSCASN, Simak Caranya!
Tragedi di Warung Kopi: Cemburu Buta Berujung Maut, FH Ditangkap Polisi
Rapat Koordinasi: Bawaslu Flotim Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Awasi Pemilihan Kepala Daerah