politik

Komisi II DPR RI Soroti Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD, Rifqinizamy : Sejarah Kelam Pelaksanaan Pilkada Masa Lalu tidak Terulang

Rabu, 18 Desember 2024 | 21:27 WIB
Foto Ilustrasi Pemilu. (Desain tim)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD atau pemilihan tidak langsung harus diiringi dengan langkah- langkah untuk mencegah premanisme politik dan praktik politik uang.
 
Hal ini, menurut Rifqi, menjadi penting agar tidak mengulangi sejarah kelam pelaksanaan pilkada masa lalu.

“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan politik uang tidak beralih ke partai politik dan DPRD. Traumatik politik masa lalu jangan sampai terulang kembali,” ujar Rifqinizamy dalam pernyataan tertulisnya dilansir melalui Parlementaria, Selasa (17/12/2024).
 
Baca Juga: Dugaan Jaksa Rampas Hp Saksi, Terungkap dalam Sidang yang Menyeret Mantan Wabup Agus Boli

Rifqi, yang juga legislator Fraksi Partai NasDem, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sistem pemilihan kepala daerah sempat dilakukan melalui DPRD.
 
Namun, praktik tersebut justru dinilai kontraproduktif dengan tujuan yang diharapkan. Kala itu, sistem pemilihan melalui DPRD tidak mampu mengatasi masalah utama, termasuk politik uang.

“Politik uang yang terjadi, baik dalam sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung, merusak tatanan budaya politik dan demokrasi kita. Ini menjadi salah satu alasan penting kenapa kita harus mencari solusi yang lebih baik,” tegasnya.
 
Baca Juga: Fakta Persidangan Baru Kasus SID Flores Timur: Mantan Wakil Bupati Diduga Jadi Korban Rekayasa

Menurut Rifqi, salah satu tujuan dari usulan untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD adalah untuk mengurangi budaya politik yang dinilai “barbarian”, termasuk dalam hal politik uang.
 
Namun, ia menekankan bahwa penerapan sistem ini harus didesain dengan matang agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Berdasarkan pengalaman implementasi UU Nomor 22 Tahun 1999, sistem pilkada melalui DPRD pernah diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai daerah. Kita harapkan hal semacam itu tidak terjadi lagi,” ujarnya.
 
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Cianjur, Pelaku Raup Keuntungan Besar

Komisi II DPR saat ini tengah mempertimbangkan berbagai aspek agar formulasi aturan mengenai pemilihan kepala daerah relevan dengan cita- cita demokrasi yang terus berkembang.
 
Rifqi juga menekankan pentingnya menyusun sistem yang mampu mencegah korupsi dan memperkuat integritas dalam proses politik.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, Rifqi berharap bahwa rancangan aturan baru ini dapat menjawab tantangan politik masa kini sekaligus membawa perbaikan signifikan terhadap tatanan demokrasi di Indonesia.
 
 Baca Juga: 20 Orang Casis Bakomsus TA 2025 Siap Jalani Pendidikan, Wakapolda NTT Pastikan Proses Rekrutmen Clear and Clean
 
 
Komisi II DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan formula tersebut agar hasilnya dapat diterima oleh semua kalangan.

Tags

Terkini