REPORTASENTT.COM, KUPANG-
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, muncul fakta-fakta baru yang memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Ipi Daton, kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa dari 24 saksi yang telah diperiksa, tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Agustinus Payong Boli merugikan negara.
Ipi Daton, kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa dari 24 saksi yang telah diperiksa, tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Agustinus Payong Boli merugikan negara.
“Saksi hanya menyebut keterlibatan terdakwa sebatas pelaksanaan Bimtek,” jelas Ipi Daton.
Baca Juga: Fakta Persidangan Baru Kasus SID Flores Timur: Mantan Wakil Bupati Diduga Jadi Korban Rekayasa
Namun, meski belum ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Agustinus, ia masih ditahan hingga kini. Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025 akan menghadirkan 10 saksi tambahan.
Namun, meski belum ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Agustinus, ia masih ditahan hingga kini. Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025 akan menghadirkan 10 saksi tambahan.
Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi pembela untuk memperkuat posisi terdakwa.
Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Jaksa Penyidik
Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Jaksa Penyidik
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Cianjur, Pelaku Raup Keuntungan Besar
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan dugaan pelanggaran prosedur oleh salah satu jaksa penyidik, I Gede Indra Hari Prabowo.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan dugaan pelanggaran prosedur oleh salah satu jaksa penyidik, I Gede Indra Hari Prabowo.
Jaksa tersebut diduga mengambil telepon genggam milik seorang kepala desa tanpa surat penyitaan resmi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut keterangan saksi kepala desa, telepon genggamnya diambil pada 10 Oktober 2022 untuk mengecek komunikasi dengan terdakwa.
Menurut keterangan saksi kepala desa, telepon genggamnya diambil pada 10 Oktober 2022 untuk mengecek komunikasi dengan terdakwa.
“Ketika ditanya oleh pengacara apakah ada surat penyitaan, saksi menjawab tidak ada,” ujar Ipi Daton.
Ipi menilai tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan bertujuan memaksa saksi memberikan kesaksian yang memberatkan Agustinus Payong Boli.
Ipi menilai tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan bertujuan memaksa saksi memberikan kesaksian yang memberatkan Agustinus Payong Boli.
“Ini jelas melanggar prosedur dan mengarah pada penetapan tersangka secara tidak sah,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Kota Bima Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Kasus Lain yang Belum Ditindaklanjuti
Ipi Daton juga menyoroti kasus lain yang melibatkan saksi lain yang diduga memalsukan cap CV Rajawali untuk proyek Sistem Informasi Desa (SID) di 18 desa dan mengambil dana sebesar Rp630 juta.
Kasus Lain yang Belum Ditindaklanjuti
Ipi Daton juga menyoroti kasus lain yang melibatkan saksi lain yang diduga memalsukan cap CV Rajawali untuk proyek Sistem Informasi Desa (SID) di 18 desa dan mengambil dana sebesar Rp630 juta.
Meski bukti yang ada sudah dianggap cukup kuat, saksi tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum menduga hal ini terjadi karena adanya perlindungan dari oknum jaksa.
Baca Juga: Siap- siap, Polri Akan Gelar Operasi Lilin 2024 untuk Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Berikut Jadwal Operasinya!
“Fakta-fakta ini akan kami rangkum sebagai bahan laporan resmi setelah proses sidang selesai,” ujar Ipi.
“Fakta-fakta ini akan kami rangkum sebagai bahan laporan resmi setelah proses sidang selesai,” ujar Ipi.
Indikasi Politisasi Kasus
Pada sidang 10 Desember 2024, jaksa I Gede Indra Hari Prabowo disebut mengaitkan proyek SID dengan politik kemenangan Agustinus Payong Boli.
Hal ini dianggap tidak relevan dengan perkara hukum yang sedang disidangkan. Kuasa hukum menduga adanya permainan politik di balik upaya menjadikan Agustinus sebagai tersangka.
Selain itu, ada dugaan rekayasa keterangan dari saksi Yuvinanus Gelang Making, yang diduga diberi imbalan kebebasan jika memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa.
Selain itu, ada dugaan rekayasa keterangan dari saksi Yuvinanus Gelang Making, yang diduga diberi imbalan kebebasan jika memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa.
“Kami melihat ini sebagai bentuk manipulasi yang tidak sesuai dengan asas peradilan yang adil dan jujur,” ungkap Ipi Daton.
Langkah Hukum
Ipi Daton menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan intimidasi dan pelanggaran SOP oleh oknum jaksa ke Komisi Pengawas Kejaksaan di Jakarta serta mengajukan laporan pidana.
“Langkah ini penting untuk menjaga nama baik institusi kejaksaan yang selama ini dicintai masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan kemungkinan kaitannya dengan kepentingan politik di wilayah Flores Timur.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan kemungkinan kaitannya dengan kepentingan politik di wilayah Flores Timur.
Artikel Terkait
Siap- siap, Polri Akan Gelar Operasi Lilin 2024 untuk Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Berikut Jadwal Operasinya!
Dua Pelaku Curanmor di Kota Bima Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Cianjur, Pelaku Raup Keuntungan Besar
Fakta Persidangan Baru Kasus SID Flores Timur: Mantan Wakil Bupati Diduga Jadi Korban Rekayasa