daerah

Resmi Dilaunching, Penerbitan Dokumen Pertanahan di Flotim Dilakukan Elektronik

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:16 WIB
Pelaksana harian (plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Ramly Talib. (Foto/ Tarwan Stanis)

 

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi melaunching iplementasi penerbit dokumen yang sebelumnya dilakukan pelayanan pertanahan secara manual menjadi elektronik.

Acara launching ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, para Lurah, Camat serta perwakilan masyarakat, melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik secara resmi dilaunching oleh Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (28/10/2024).

 Baca Juga: Gunakan Mobil Sayur, Cara Unik Berikan Edukasi Pilkada 2024

Pelaksana harian (plh) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Ramly Talib, kepada wartawan, usai kegiatan launching tersebut mengatakan, dengan diterapkannya transformasi digital dalam pemerintahan (e-government), pelayanan publik dapat lebih transparan dan masyarakat menjadi lebih mudah terhubung dengan layanan Pemerintah.

Implementasi layanan elektronik juga diharapkannya, dapat meminimalisir permasalahan pertanahan, seperti risiko kehilangan, pencurian, pemalsuan, dan kerusakan data.

Transformasi ini juga kata Ramly, merupakan langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat.

 Baca Juga: Seorang Oknum ASN Jadi Tersangka, Bukti Rekaman Video Dikantongi Polisi

Untuk itu tambahnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan dari sertifikat analog menjadi elektronik akan berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

"Layanan elektronik ini tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga mengurangi risiko-risiko terkait permasalahan pertanahan,” ujar Ramly.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan dokumen masyarakat saat ini masih dengan analog, Ramly menjelaskan akan dilakukan peralihan atau pemindahan secara elektronik.

Halaman:

Tags

Terkini