"Untuk di Kabupaten Flores Timur, kita masih memulai dengan menerbitkan tanah- tanah instansi milik pemerintah. Setelah menerbitkan milik pemerintah, baru kami menerbitkan milik perorangan (masyarakat)," katanya.
"Untuk di Kabupaten Flores Timur, kita masih memulai dengan menerbitkan tanah- tanah instansi milik pemerintah. Setelah menerbitkan milik pemerintah, baru kami menerbitkan milik perorangan (masyarakat)," katanya.
Artikel Terkait
Kasus Supriyani Contoh Rentannya Profesi Guru Dikriminalisasi, Kemendikdasmen Angkat Supriyani Sebagai PPPK Melalui Jalur Afirmasi
Peduli Desa Bugalima: Bantuan Kemanusiaan Polri dan TNI Mulai Berdatangan, Dukung Pemulihan Pascakonflik
Viral! Video Gerombolan Remaja di Bogor Diduga Rencanakan Aksi Kriminal, Warga Dibuat Resah
Seorang Oknum ASN Jadi Tersangka, Bukti Rekaman Video Dikantongi Polisi
Gunakan Mobil Sayur, Cara Unik Berikan Edukasi Pilkada 2024