Viral Nasabah Ngamuk Karena Rekening Diblokir PPATK, Pegawai Bank Unggah Curhatan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 31 Juli 2025 | 18:20 WIB
Foto ilustrasi by One.
Foto ilustrasi by One.

Baca Juga: Resmi! Justin Hubner Gabung Fortuna Sittard, Siap Tembus Eredivisie

 

Sebagai langkah selanjutnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant tersebut mulai 15 Mei 2025.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," tegas PPATK.

PPATK menjelaskan alasan mereka memblokir rekening dormant, yang berisiko menjadi target kejahatan tanpa diketahui pemiliknya.


Baca Juga: Resmi! Justin Hubner Gabung Fortuna Sittard, Siap Tembus Eredivisie

 

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, mencontohkan beberapa potensi kejahatan yang bisa terjadi melalui rekening dormant, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee untuk rekening penampungan, hingga transaksi terkait narkotika dan korupsi.

"Dana pada rekening dormant bisa diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak luar, dan rekening tersebut seringkali tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada pembaruan data nasabah," terang Natsir.

Natsir menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar dana mereka tetap aman.


Baca Juga: Polisi Ungkap Kecurangan MinyaKita, Volume Dikurangi, Ratusan Kemasan Disita

 

"Tujuan utama kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak nasabah terlindungi," lanjut Natsir.

Sebagai langkah pencegahan, PPATK juga merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank demi keamanan data dan keuangan Anda," tegas Natsir.


Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X