Kemenhub Setujui Penambahan Kuota Penumpang Kapal PELNI hingga April 2026, Ini Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 22 November 2025 | 17:50 WIB
Kapal milik Pelni saat sandar di Pelabuhan laut.
Kapal milik Pelni saat sandar di Pelabuhan laut.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan resmi menyetujui permohonan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI terkait dispensasi penambahan kapasitas penumpang untuk periode 1 November 2025 hingga 30 April 2026.

Persetujuan itu diberikan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan, stabilitas kapal, hingga kesiapan fasilitas evakuasi. Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM, menggunakan sertifikat elektronik BSrE BSSN.

Evaluasi Menyeluruh Sebelum Dispensasi

Dalam surat tersebut, Kemenhub menjelaskan bahwa persetujuan diberikan setelah melakukan analisis teknis yang mencakup:

  • Peninjauan rencana umum kapal (General Arrangement) untuk area penempatan penumpang tambahan.
  • Perhitungan stabilitas kapal yang telah diverifikasi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
  • Rencana penambahan alat keselamatan, termasuk Marine Evacuation System (MES) dan inflatable liferaft (ILR).
  • Prediksi lonjakan penumpang selama masa peak season.
  • Hasil uji kelaiklautan kapal-kapal yang dioperasikan PELNI.

Baca Juga: Profil Mgr. Fransiskus Kopong Kung dan Daftar Uskup Larantuka dari Masa ke Masa

Berdasarkan hasil tersebut, Kemenhub menyetujui penambahan kapasitas maksimum sejumlah yang tercantum dalam lampiran surat.

Kemenhub juga menetapkan bahwa aturan SOLAS Chapter III Regulation 21 tentang Marshalling of Liferafts tidak diberlakukan untuk kapal-kapal PELNI, mengingat seluruh operasinya berada di perairan Indonesia.

Daftar Kewajiban PELNI Selama Menambah Kuota Penumpang

Meski diberi dispensasi, PELNI diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. Beberapa poin yang disoroti antara lain:

  • Optimalisasi kapasitas armada terlebih dahulu melalui rerouting atau reschedule kapal.
  • Kapasitas lifeboat dan ILR minimal 125 persen dari total orang di atas kapal (penumpang + awak).
  • Ketersediaan jaket pelampung minimal sama dengan jumlah pelayar, ditambah cadangan 10 persen untuk anak dan 5 persen untuk dewasa.
  • Penumpang tambahan tidak boleh menghalangi akses menuju jalur evakuasi, alat pemadam, maupun area keselamatan.
  • Ketersediaan fasilitas sanitasi, air tawar, makanan, serta tenaga medis yang memadai.
  • Larangan membawa muatan berbahaya.
  • Penumpang dilarang berada di geladak sekoci.
  • Penggunaan geladak kendaraan (car deck) untuk penumpang diperbolehkan, namun kendaraan tidak boleh diangkut pada waktu bersamaan.

Baca Juga: Dikira Menolong Warga Dikejar, Pemuda di Kupang Malah Jadi Korban Penikaman

Selain itu, PELNI diwajibkan menugaskan awak kapal untuk melakukan safety induction kepada seluruh penumpang, termasuk penumpang dispensasi, serta melaksanakan patroli rutin demi keamanan ruang akomodasi.

Penyesuaian Sertifikat Keselamatan Kapal

Kemenhub juga memerintahkan PELNI melakukan penyesuaian terhadap Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang sebelum masa dispensasi berakhir pada 30 April 2026.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X