Kemenhub Setujui Penambahan Kuota Penumpang Kapal PELNI hingga April 2026, Ini Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 22 November 2025 | 17:50 WIB
Kapal milik Pelni saat sandar di Pelabuhan laut.
Kapal milik Pelni saat sandar di Pelabuhan laut.

Verifikasi dan pemeriksaan atas penyesuaian tersebut akan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector type A) pada Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut.

Apabila saat pemeriksaan ditemukan kekurangan terkait perlengkapan keselamatan, maka jumlah penumpang maksimum yang diizinkan otomatis mengikuti ketentuan pada butir keselamatan yang diberlakukan.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, PELNI Larantuka Pastikan Diskon Tiket 20 Persen Berlaku di Semua Rute  

Mengantisipasi Lonjakan Penumpang Peak Season

Kemenhub menegaskan bahwa seluruh prosedur ini harus dijalankan untuk memastikan kesiapan kapal dalam menghadapi lonjakan penumpang pada musim libur akhir tahun, libur keagamaan, dan periode arus balik.

Surat tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi manajemen pusat dan cabang PELNI dalam melakukan monitoring operasional selama dispensasi berlaku.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, PELNI diharapkan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat yang meningkat, namun tetap mengedepankan aspek keselamatan sesuai standar kelaiklautan kapal.


Kapal dengan Penambahan Kuota Tertinggi

Sejumlah kapal besar mendapatkan tambahan kapasitas signifikan, antara lain:

  • KM Labobar: tambahan 347 orang (total 4.363 pelayar)
  • KM Dobonsolo: tambahan 380 orang (total 2.567 pelayar)
  • KM Bukit Siguntang: tambahan 794 orang (total 2.946 pelayar)
  • KM Lambelu: tambahan 294 orang (total 2.964 pelayar)
  • KM Tilongkabila: tambahan 439 orang (total 1.488 pelayar)

Sementara sejumlah kapal kecil seperti Jet Liner, Egoni, dan Sangiang hanya menerima tambahan antara 56 hingga 120 pelayar.

Syarat Dispensasi: Harus Sesuai Perhitungan Keselamatan

Dalam lampiran tersebut, kapasitas maksimal yang diizinkan ditetapkan berdasarkan:

  • ketersediaan lifeboat dan inflatable liferaft (ILR),
  • jumlah life jacket,
  • stabilitas kapal,
  • dan rekomendasi keselamatan lainnya.

Setiap kapal wajib memenuhi jumlah minimum alat keselamatan sesuai ketentuan sebelum dispensasi diberlakukan. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan akan dibatasi pada kapasitas eksisting tanpa tambahan.

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, PELNI Larantuka Pastikan Diskon Tiket 20 Persen Berlaku di Semua Rute  

Total Tambahan Penumpang 12.236 Orang

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X