REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR pada tahun 2019.
Hasto diduga terlibat dalam penyuapan kepada seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengamankan kursi parlemen bagi Harun Masiku.
Selain itu, ia juga disinyalir menghalangi proses penyidikan dengan menyarankan Harun untuk melarikan diri serta menghancurkan barang bukti.
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Kapolres Belu dan Forkopimda Kunjungi Dua Paslon Bupati Belu
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Desember 2024, dan ia telah menjalani pemeriksaan pertama oleh KPK pada 13 Januari 2025.
Hari ini, Kamis (20/2), Hasto kembali memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Artikel Terkait
Anton Doni, Jejak Pendidikan dan Aktivisme Sang Bupati Flores Timur
Profil Akademik dan Kekayaan Brian Yuliarto, Mendiktisaintek Pilihan Prabowo
Setahun Reportase NTT: Referensi Utama dan Kepercayaan Pembaca
Polisi Bongkar Sindikat Pencuri di Ende: Uang Raib untuk Judi dan Miras, Barang Lenyap Hingga ke Manggarai!
Penyidik Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran Glodok Plaza