Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 13 April 2025 | 09:42 WIB
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)


REPORTASENTT.COM- Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor, akhirnya berhasil dibongkar oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora.
 
Dalam operasi yang penuh ketegangan, tiga pelaku yang telah beraksi sebanyak delapan kali berhasil diamankan, masing-masing berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17).

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang selalu mengincar sepeda motor di berbagai wilayah.
 
 
"Mereka memiliki modus operandi yang terorganisir dan sangat licin, hingga berhasil menjual hasil curian kepada penadah yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim Opsnal Reskrim di sekitar Stasiun Duri pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
 
Petugas mencurigai tiga pria yang bergerak mencurigakan dan membawa tas.
 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor, termasuk enam anak kunci letter T dan dua rumah kunci letter T.

Salah satu kejutan dalam pengungkapan ini adalah ditemukan juga sebuah senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku dalam aksinya.
 
"Mereka tidak segan-segan menggunakan ancaman untuk melancarkan aksi kejahatannya," tambah Kompol Kukuh.
 
Baca Juga: Ada Apa di Klenteng Mbah Ratu? Puluhan PKL Ditertibkan Satpol PP Surabaya

Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025, setelah berbuka puasa.
 
Sepeda motor hasil curian tersebut sudah diamankan polisi setelah ditemukan di tempat kerja salah satu teman pelaku di Jembatan Lima.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku RN mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda. Semua sepeda motor hasil curian mereka dijual kepada penadah berinisial ON, yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Baca Juga: Nekat Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Prancis Tersesat di Gunung Egon- Sikka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

"Kami akan terus berusaha membongkar jaringan ini dan mengejar penadah yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kompol Kukuh, menutup penjelasannya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X