REPORTASENTT.COM, SURABAYA- Suasana di sekitar Klenteng Mbah Ratu mendadak ramai pada Jumat pagi.
Bukan karena ritual keagamaan atau perayaan budaya, melainkan karena puluhan petugas berseragam tiba-tiba melakukan operasi penertiban.
Sekitar 30 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar satu per satu, sebagian ditinggalkan pemiliknya, sebagian lainnya mencoba bertahan.
Baca Juga: Arsenal Gagal Jaga Momentum, Brentford Paksa Hasil Imbang Dramatis di Emirates
Operasi ini dilakukan oleh 50 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, yang bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI-Polri, serta perangkat wilayah.
Operasi ini dilakukan oleh 50 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, yang bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI-Polri, serta perangkat wilayah.
Mereka menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas saluran air, mulai dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.
“Fungsi saluran air terganggu, dan peringatan kami sebelumnya tidak diindahkan,” kata Mudita Dhira, Ketua Tim Kerja Oprasional Satpol PP Surabaya, dikutip melalui infopublik.id
“Fungsi saluran air terganggu, dan peringatan kami sebelumnya tidak diindahkan,” kata Mudita Dhira, Ketua Tim Kerja Oprasional Satpol PP Surabaya, dikutip melalui infopublik.id
Menurutnya, selain demi kelancaran drainase kota, langkah ini juga bagian dari menjaga estetika dan ketertiban umum di Surabaya.
Yang menarik, para PKL ini sebenarnya telah beberapa kali mendapatkan imbauan dan sosialisasi untuk pindah dari lokasi tersebut.
Yang menarik, para PKL ini sebenarnya telah beberapa kali mendapatkan imbauan dan sosialisasi untuk pindah dari lokasi tersebut.
Namun, tetap bertahan dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Gelap Mata karena Hal Ini, Pria 64 Tahun Bobol Brankas Adik Iparnya Sendiri
Dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las, semua jenis usaha yang memanfaatkan saluran air sebagai tempat berjualan akhirnya harus ditertibkan.
Dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las, semua jenis usaha yang memanfaatkan saluran air sebagai tempat berjualan akhirnya harus ditertibkan.
Bahkan, penutup saluran air pun ikut dibongkar oleh petugas.
“Potensi mereka kembali ke lokasi ini tentu ada, karena itu kami akan lakukan patroli rutin,“ tambah Mudita.
“Potensi mereka kembali ke lokasi ini tentu ada, karena itu kami akan lakukan patroli rutin,“ tambah Mudita.
Baca Juga: Bunda Julie Sutrisno Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lamahala Jaya
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Artikel Terkait
Bukan Kue, Isinya Tak Terduga: Barang Haram Ini Ditemukan di Dalam Oven
Sorak dan Salib: Ketika 'Hosana' Berubah Menjadi 'Salibkan Dia!'
Aksi Pencurian di PT Tjiwi Kimia Terulang Lagi, Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus ke-5
Truk Jagung Ternyata Angkut 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi, Gagal Masuk Madiun
Arsenal Gagal Jaga Momentum, Brentford Paksa Hasil Imbang Dramatis di Emirates