Ada Apa di Klenteng Mbah Ratu? Puluhan PKL Ditertibkan Satpol PP Surabaya

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 13 April 2025 | 08:32 WIB
 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4/2025).  (Foto:dok.Pemkot Surabaya )
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4/2025). (Foto:dok.Pemkot Surabaya )
 

REPORTASENTT.COM, SURABAYA- Suasana di sekitar Klenteng Mbah Ratu mendadak ramai pada Jumat pagi.
 
Bukan karena ritual keagamaan atau perayaan budaya, melainkan karena puluhan petugas berseragam tiba-tiba melakukan operasi penertiban.
 
Sekitar 30 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar satu per satu, sebagian ditinggalkan pemiliknya, sebagian lainnya mencoba bertahan. 
 
Baca Juga: Arsenal Gagal Jaga Momentum, Brentford Paksa Hasil Imbang Dramatis di Emirates

Operasi ini dilakukan oleh 50 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, yang bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI-Polri, serta perangkat wilayah.
 
Mereka menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas saluran air, mulai dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

“Fungsi saluran air terganggu, dan peringatan kami sebelumnya tidak diindahkan,” kata Mudita Dhira, Ketua Tim Kerja Oprasional Satpol PP Surabaya, dikutip melalui infopublik.id
 
 
Menurutnya, selain demi kelancaran drainase kota, langkah ini juga bagian dari menjaga estetika dan ketertiban umum di Surabaya.

Yang menarik, para PKL ini sebenarnya telah beberapa kali mendapatkan imbauan dan sosialisasi untuk pindah dari lokasi tersebut.
 
Namun, tetap bertahan dengan berbagai alasan.
 
Baca Juga: Gelap Mata karena Hal Ini, Pria 64 Tahun Bobol Brankas Adik Iparnya Sendiri

Dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las, semua jenis usaha yang memanfaatkan saluran air sebagai tempat berjualan akhirnya harus ditertibkan.
 
Bahkan, penutup saluran air pun ikut dibongkar oleh petugas.

“Potensi mereka kembali ke lokasi ini tentu ada, karena itu kami akan lakukan patroli rutin,“ tambah Mudita.
 
Baca Juga: Bunda Julie Sutrisno Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lamahala Jaya

Langkah  ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X