REPORTASENTT.COM, SAMPANG – Siapa sangka, sebuah truk yang mengaku hanya membawa jagung ternyata menyimpan ‘muatan rahasia’.
Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9,6 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal ke Kabupaten Madiun.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu, 3 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang. Truk dengan nomor polisi W 8926 UA diberhentikan oleh petugas karena dicurigai membawa muatan tak sesuai dokumen.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu, 3 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang. Truk dengan nomor polisi W 8926 UA diberhentikan oleh petugas karena dicurigai membawa muatan tak sesuai dokumen.
Baca Juga: Aksi Pencurian di PT Tjiwi Kimia Terulang Lagi, Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus ke-5
“Awalnya sopir mengaku membawa jagung, tapi setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata isinya adalah pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).
Total barang bukti yang diamankan mencapai 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska, dengan total berat 9,6 ton.
“Awalnya sopir mengaku membawa jagung, tapi setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata isinya adalah pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).
Total barang bukti yang diamankan mencapai 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska, dengan total berat 9,6 ton.
Sang sopir, berinisial MF (21), warga Kecamatan Karang Penang, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pendistribusian pupuk tersebut.
Baca Juga: Sorak dan Salib: Ketika 'Hosana' Berubah Menjadi 'Salibkan Dia!'
Pemeriksaan pun berlanjut. MF bersama truk dan seluruh muatannya langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“MF diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga tengah mendalami siapa pemilik muatan ini dan apakah ada jaringan besar di baliknya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta sejumlah aturan turunan terkait tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi.
Pemeriksaan pun berlanjut. MF bersama truk dan seluruh muatannya langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“MF diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga tengah mendalami siapa pemilik muatan ini dan apakah ada jaringan besar di baliknya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta sejumlah aturan turunan terkait tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Sidak Diam- diam di Rutan Lombok Utara: 15 Tahanan Diperiksa, AKBP Agus Purwanta Ungkap Hal Ini!
Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Keheningan Total di Labuan Bajo: Ada Apa pada 18 April 2025?
Nekat Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Prancis Tersesat di Gunung Egon- Sikka
Bukan Kue, Isinya Tak Terduga: Barang Haram Ini Ditemukan di Dalam Oven
Sorak dan Salib: Ketika 'Hosana' Berubah Menjadi 'Salibkan Dia!'
Aksi Pencurian di PT Tjiwi Kimia Terulang Lagi, Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus ke-5