Truk Jagung Ternyata Angkut 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi, Gagal Masuk Madiun

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 13 April 2025 | 07:37 WIB
Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9,6 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal ke Kabupaten Madiun. (Foto Polda Jatim)
Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9,6 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal ke Kabupaten Madiun. (Foto Polda Jatim)
 

REPORTASENTT.COM, SAMPANG – Siapa sangka, sebuah truk yang mengaku hanya membawa jagung ternyata menyimpan ‘muatan rahasia’.
 
Polres Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9,6 ton pupuk bersubsidi yang diduga akan disalurkan secara ilegal ke Kabupaten Madiun.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu, 3 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang. Truk dengan nomor polisi W 8926 UA diberhentikan oleh petugas karena dicurigai membawa muatan tak sesuai dokumen.
 
Baca Juga: Aksi Pencurian di PT Tjiwi Kimia Terulang Lagi, Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus ke-5

“Awalnya sopir mengaku membawa jagung, tapi setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata isinya adalah pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Total barang bukti yang diamankan mencapai 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska, dengan total berat 9,6 ton.
 
Sang sopir, berinisial MF (21), warga Kecamatan Karang Penang, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pendistribusian pupuk tersebut.
 
Baca Juga: Sorak dan Salib: Ketika 'Hosana' Berubah Menjadi 'Salibkan Dia!'

Pemeriksaan pun berlanjut. MF bersama truk dan seluruh muatannya langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

“MF diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan dan penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga tengah mendalami siapa pemilik muatan ini dan apakah ada jaringan besar di baliknya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, MF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta sejumlah aturan turunan terkait tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi.
 
 
Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X