Bukan Kue, Isinya Tak Terduga: Barang Haram Ini Ditemukan di Dalam Oven

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 12 April 2025 | 21:23 WIB
Pelaku saat diamankan petugas. (Foto Puspen TNI)
Pelaku saat diamankan petugas. (Foto Puspen TNI)

 

REPORTASENTT.COM, NUNUKAN- Sebuah penggerebekan mendadak di sebuah rumah sederhana di Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, mengungkap upaya penyelundupan narkotika yang nyaris lolos dari pengawasan.

Dalam operasi, aparat gabungan TNI dan Polri berhasil membongkar penyimpanan sabu seberat 124 gram, yang disembunyikan di tempat tak terduga, di dalam oven rumah tangga.

Informasi awal yang diterima Satreskoba Polres Nunukan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman dan Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG.

 Baca Juga: Nekat Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Prancis Tersesat di Gunung Egon- Sikka

Pada pukul 17.00 WITA, tim gabungan bergerak cepat menuju rumah target di Jalan Walker Mongisidi.

Tak butuh waktu lama, penggeledahan yang dilakukan menemukan paket mencurigakan yang terselip rapi dalam oven, tempat yang jarang disangka sebagai lokasi penyimpanan barang haram.

Pelaku, pria berinisial MB (38), tak berkutik saat digiring menuju Pos Tanjung Aru.

 Baca Juga: Raja Trump Main Golf Saat Ekonomi AS Terpuruk: Tidak Relevan atau Tidak Peduli?

Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan beberapa alat komunikasi yang diduga terkait jaringan pengedar lintas negara.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan keberhasilan ini bukan semata soal penangkapan, melainkan wujud nyata dari kekompakan dan sinergi TNI- Polri dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman narkotika.

“Ini adalah bukti konkret bahwa kerja sama cepat antarinstansi bisa mencegah peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kami tidak akan berhenti di sini,” katanya.

 Baca Juga: Viral! Drawing Liga 4 Diduga Tak Transparan, Erick Thohir Geram: Harus Diulang!

Kawasan perbatasan kerap menjadi titik rawan penyelundupan narkoba.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X