Dua Anggota Polisi Dipecat Tak Hormat, Polres Sikka Bongkar Pelanggaran Memalukan di Sidang Etik

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 14 April 2025 | 20:56 WIB
Konferensi pers Polres Sikka kepada Wartawan. (Foto TBN Polres Sikka)
Konferensi pers Polres Sikka kepada Wartawan. (Foto TBN Polres Sikka)
 

REPORTASENTT.COM, SIKKA-  Dua anggota Polres Sikka resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri. Keputusan mengejutkan ini diumumkan usai Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Sabtu, 12 April 2025, yang digelar di Ruang Rapat Satya Haprabu, Polres Sikka.

Kedua personel tersebut, masing-masing berinisial Aipda I.I dan Aiptu H.E, dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Fakta-fakta mencengangkan mengenai pelanggaran mereka terungkap dalam persidangan internal yang kemudian diumumkan ke publik melalui konferensi pers pada Senin, 14 April 2025.
 
Baca Juga: 'Langit Tidak Akan Runtuh', Tiongkok Tantang Tarif Trump, Pasar Saham Melonjak

Aipda I.I diberhentikan usai terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun melalui panggilan video.
 
Ironisnya, ia bahkan mengiming-imingi korban dengan uang agar bersedia melakukan hubungan badan.
 
Aksi memalukan ini membuatnya melanggar sejumlah pasal dalam PP No. 1 Tahun 2003 dan Perpol No. 7 Tahun 2022.
 
Baca Juga: Kapolres Ende Beri Pesan Menohok Saat Jam Pimpinan: Jangan Umbar Masalah Pribadi di Medsos!

Sementara itu, Aiptu H.E dipecat karena mengemudi dalam kondisi mabuk hingga menabrak pejalan kaki sampai tewas.
 
Tragedi ini menambah daftar kelam pelanggaran oknum aparat yang tak hanya merusak citra Polri, tetapi juga merenggut nyawa warga.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, hasil sidang dan sikap resmi Polres dibacakan di hadapan media.
 
 
Disampaikan pula pernyataan dari Kapolres Sikka, AKBP Muh. Mukhson, S.I.K., S.H., M.H., yang menegaskan komitmen Polres Sikka untuk bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum dan kode etik.

“Ini bukti bahwa kami tidak pandang bulu. Semua anggota harus sadar, setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi yang tegas,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang dibacakan Iptu Yermi.

Kapolres juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan dua oknum tersebut, serta menjanjikan pendampingan dalam proses hukum lanjutan.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X