Terduga Pencuri Sembako di Kupang Diamankan, Ternyata Seorang Guru Honorer

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 22 April 2025 | 14:14 WIB
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Seorang guru honorer berinisial EN diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang kebutuhan pokok di sebuah toko di Jalan H.R Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/4/2025) siang.

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte, sesaat setelah aksinya diketahui oleh pemilik toko dan karyawan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, membenarkan adanya laporan terkait pencurian tersebut.

Baca Juga: Siapa Pengganti Paus Fransiskus? Nama- nama Ini Mulai Menguat di Vatikan

"Benar, ada kasus pencurian di salah satu toko di Sikumana. Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Maulafa untuk dimintai keterangan," ujar Aldinan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025).

Dua Kali Beraksi

Menurut Aldinan, EN ternyata sudah dua kali melakukan pencurian di kawasan yang sama, meski di toko yang berbeda.

Aksi pertamanya sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp487 Juta Tanpa Kontrak, Terseret Kasus Perintangan Penyidikan

"Terduga pelaku diketahui sudah dua kali mencuri. Pertama di toko sebelah dari tempat kejadian perkara (TKP) saat ini, dan terekam CCTV. Saat kejadian kedua, pelaku dikenali oleh pemilik toko sebelumnya dan karyawan, lalu diamankan," jelas Aldinan.

Dalam aksinya, EN mengambil sejumlah barang sembako dengan total kerugian mencapai Rp 2.250.000. Barang-barang yang dicuri, kata Aldinan, diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Barang yang dicuri adalah sembako atau kebutuhan sehari-hari," ujar Aldinan,dikutip dari TBN Polresta Kupang Kota.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X