Tragedi di Kantor Dinas: Pembunuhan Berencana Terungkap dalam Rekonstruksi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 6 Mei 2025 | 07:00 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Barelang.)
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Barelang.)
 
 
 
REPORTASENTT.COM- Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.20 WIB, di rumah jaga belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.

Korban berinisial HR (29 tahun) ditemukan tewas akibat luka tusuk yang dilakukan oleh tersangka FK (25 tahun).
 
Tersangka FK menyerang korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya, menggorok leher korban.
 
 
Meskipun korban mengalami luka serius, rekan-rekan korban yang berada di lokasi berhasil melumpuhkan tersangka hingga pihak kepolisian tiba di tempat kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan tersangka merupakan rekan kerja di instansi yang sama.
 
Dendam lama yang berkaitan dengan perundungan yang dialami tersangka sejak tahun 2022 diduga menjadi pemicu tindakan nekat ini.
 
 
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Konferensi pers berlangsung di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Senin (05/05/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E., M.H., serta perwakilan Kejaksaan dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.

Sebelum konferensi pers, pihak kepolisian melaksanakan rekonstruksi adegan pembunuhan yang melibatkan 38 adegan untuk menggambarkan peristiwa tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain sebilah pisau dapur, pakaian bercak darah, rekaman CCTV, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka.
 
Baca Juga: Semangka di Jantung Diplomasi: Isyarat Kuat dari RI untuk Gaza

Saat ini, tersangka FK diamankan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

• Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

• Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
 

• Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)

• Pasal 353 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian)

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
 
 
Masyarakat diminta untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X