Tiga Pelaku Pungli Parkir Liar Diciduk, Polisi: Kami Tindak Tegas!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 11 Mei 2025 | 09:52 WIB
Ketiga pelaku saat membuat surat pernyataan di kantor polisi.  (Foto/TBN Polda Ambon)
Ketiga pelaku saat membuat surat pernyataan di kantor polisi. (Foto/TBN Polda Ambon)

 

REPORTASENTT.COM, AMBON- Satgas Operasi Pekat Salawaku 2025 Polda Maluku terus menggencarkan aksi penertiban terhadap berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Kamis malam (8/5), tim gabungan kembali turun ke lapangan dan menertibkan praktik parkir liar di beberapa titik rawan di Kota Ambon.

Penertiban dilakukan di dua lokasi utama, yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman dan depan Dian Pertiwi, Jalan Dr. J. Leimena.

Baca Juga: Balap Liar Meresahkan, Polisi Sapu Bersih Jalanan Ruteng Tengah Malam

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) turut diamankan petugas.

“Malam tadi, tim kami mengamankan tiga orang pelaku pungli. Mereka berinisial YS (27), DA (20), dan HL (21),” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Arels Aminnulla, S.IK., M.H dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Menurut Arels, dari tangan para pelaku turut disita barang bukti berupa uang hasil pungli. YS diamankan bersama uang tunai Rp26.000, DA membawa Rp21.000, dan HL mengantongi Rp38.000 saat ditangkap.


Baca Juga: Delapan Jemaah Haji WNI Meninggal Dunia, Kemenag Pastikan Hak Ibadah Tetap Terpenuhi

Ketiganya langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk menjalani pembinaan.

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah pembinaan, mereka dipulangkan. Tapi jika di kemudian hari masih melakukan hal yang sama, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Arels.


Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Perampasan di Ngawi, Pelaku Oknum Silat Diamankan

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1023 Tahun 2024 tentang penetapan ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum tahun 2025.

Dua titik yang ditertibkan selama ini dikenal rawan kemacetan karena maraknya parkir liar kendaraan roda dua.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X