REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X (dulu Twitter).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan kepada awak media, Minggu malam (11/5).
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo.
Baca Juga: Tiga Titik Nongkrong Favorit di Kupang Dibubarkan Polisi, Ada Apa?
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai laporan polisi dengan Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri yang diterima pada 24 Maret 2025.
Ia ditangkap pada 6 Mei dan resmi ditahan sehari setelahnya, 7 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan lima orang ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang dianalisis melalui forensik digital.
Baca Juga: Serukan Solidaritas Gereja bagi Jurnalis Teraniaya, Paus Leo: Bebaskan Mereka yang Dipenjara karena Kebenaran
Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dinilai cukup kuat untuk menetapkan SSS sebagai tersangka.
Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan.
Trunoyudo menyebut langkah ini juga untuk memberikan ruang bagi SSS melanjutkan kuliahnya.
Baca Juga: Lewo Belle Lama Tuka, Jejak Peradaban Lamaholot yang Tersisa di Lembata
"Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkap Trunoyudo.
SSS melalui kuasa hukum dan keluarga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Selain itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam polemik publik akibat unggahan tersebut.
Artikel Terkait
Proyek Sumur Bor Solor Tuai Sorotan, Kadis Pertanian Flotim Klarifikasi Isu Intervensi
Lewo Belle Lama Tuka, Jejak Peradaban Lamaholot yang Tersisa di Lembata
Paus Leo XIV Resmi Buka Kembali Apartemen Kepausan di Istana Apostolik
Serukan Solidaritas Gereja bagi Jurnalis Teraniaya, Paus Leo: Bebaskan Mereka yang Dipenjara karena Kebenaran
Tiga Titik Nongkrong Favorit di Kupang Dibubarkan Polisi, Ada Apa?