Polres Manggarai Bongkar Modus Edarkan Miras Tradisional Lewat Mobil Carry

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:26 WIB
Barang bukti enam buah jerigen berwarna biru berkapasitas 30 liter diamankan Polisi. (Foto TBN Polres Manggarai)
Barang bukti enam buah jerigen berwarna biru berkapasitas 30 liter diamankan Polisi. (Foto TBN Polres Manggarai)

 

REPORTASENTT.COM, RUTENG-Polres Manggarai berhasil membongkar modus peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Moke yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry.

 
Penangkapan ini terjadi dalam rangkaian Operasi Pekat Turangga 2025 yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025), tim gabungan Polres Manggarai mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Open Cup bernomor polisi DK 8458 LJ.
 
 
 
Kendaraan itu diketahui milik seorang warga berinisial D alias Dion.

Saat diperiksa, petugas menemukan enam buah jerigen berwarna biru berkapasitas 30 liter di atas bak mobil.
 
Satu jerigen diketahui berisi penuh dengan Moke, sementara lima lainnya dalam keadaan kosong, diduga sudah habis terjual.
 


"Modusnya, miras diangkut menggunakan mobil bak terbuka untuk menghindari kecurigaan petugas. Kami temukan satu jerigen berisi penuh dan lima lainnya sudah kosong. Diduga kuat telah dijual sebelumnya," kata Kapolres Manggarai melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu jerigen Moke dijual dengan harga Rp1 juta.
 
Artinya, nilai miras yang telah diedarkan mencapai sekitar Rp5 juta.
 
Baca Juga: Diserang Tanpa Wajah: Saat Akun Anonim Jadi Senjata Baru dalam Perang Opini

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, satu jerigen 30 liter berisi miras tradisional jenis Moke dan lima jerigen kosong ukuran 30 liter.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibuatkan berita acara penyerahan. Sementara itu, pemilik kendaraan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
 
Dion juga telah diperingatkan bahwa jika kembali tertangkap melakukan pelanggaran serupa, proses hukum akan diberlakukan tanpa toleransi.
 
Baca Juga: Jamkrida NTT Cetak Laba Rp14 Miliar, Pemprov Kantongi Dividen Rp7 Miliar

Operasi Pekat Turangga 2025 sendiri merupakan bagian dari strategi preventif Polres Manggarai untuk menekan peredaran miras ilegal, aksi premanisme, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya, terutama menjelang momen-momen rawan gangguan kamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang meresahkan. Mari kita wujudkan Manggarai yang aman dan tertib," tutup keterangan pihak kepolisian.


Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X