Mahkamah Agung AS Tolak Permintaan Trump Deportasi Warga Venezuela Berdasarkan UU Kuno

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:07 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto/ ist/ Desain Tim Reportase NTT)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Foto/ ist/ Desain Tim Reportase NTT)




 
REPORTASENTT.COM, Washington- Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) menolak permintaan mantan Presiden Donald Trump untuk mendeportasi puluhan warga Venezuela dengan dasar Undang-Undang Musuh Asing (Alien Enemies Act/AEA) yang telah berusia lebih dari dua abad.

Putusan ini sekaligus menghentikan sementara proses deportasi sejumlah imigran asal Venezuela dari pusat penahanan imigrasi di Texas. Sebelumnya, pemerintahan Trump menyebut mereka sebagai anggota geng kriminal berbahaya.

Trump mencoba menerapkan AEA yang disahkan pada tahun 1798 untuk mempercepat pengusiran imigran yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional, tanpa melalui proses hukum penuh.
 
 
 
Namun, mayoritas hakim MA tidak sependapat dan memutuskan untuk mengembalikan perkara ini ke pengadilan banding federal.

Hakim Samuel Alito dan Clarence Thomas menyampaikan dissenting opinion. Alito menilai pemerintah seharusnya diperbolehkan menggunakan otoritasnya penuh dalam hal keamanan nasional.

Trump langsung merespons keputusan ini lewat media sosial miliknya. Dalam unggahan berhuruf kapital, ia menulis:

“MAHKAMAH AGUNG TAK AKAN MENGIZINKAN KITA MENGELUARKAN PARA PENJAHAT DARI NEGARA KITA!”
 

Dalam unggahan lainnya, Trump menyebut bahwa keputusan MA “membiarkan pembunuh, pengedar narkoba, anggota geng, bahkan orang dengan gangguan jiwa tetap tinggal” karena prosedur hukum yang panjang dan mahal.

Kasus ini berkaitan dengan pernyataan Trump pada Maret lalu yang menyatakan geng asal Venezuela, Tren de Aragua, sebagai organisasi teroris asing.
 
Pemerintah saat itu berencana menggunakan AEA untuk mendeportasi orang-orang yang diduga terlibat dalam geng tersebut.
 
 
Namun, sebuah memo intelijen yang baru dideklasifikasi menyebut tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah Venezuela mengendalikan aktivitas geng itu.

Gugatan terhadap upaya deportasi ini diajukan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) dan ACLU Texas.
 
Pengacara ACLU, Lee Gelernt, menyebut putusan MA sebagai “tamparan keras terhadap upaya pemerintah yang mencoba mengusir orang ke penjara sekelas Gulag tanpa proses hukum.”
 
Baca Juga: Preman Siap- siap! Kota Kupang Akan Disapu Bersih Polisi Selama 15 Hari

Pengadilan juga mengangkat kasus Kilmar Ábrego García, seorang warga Maryland yang dideportasi secara keliru ke penjara terkenal di El Salvador.
 
MA menyebut kasus ini sebagai bukti nyata risiko berat akibat pengabaian prosedur hukum yang adil.

Sementara itu, hakim federal di Pennsylvania menginstruksikan otoritas imigrasi untuk memberikan waktu 21 hari bagi individu yang akan dideportasi guna mengajukan keberatan.
 
Baca Juga: Kapal Ikan Matikan Lampu, TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Internasional di Perairan Karimun

Putusan MA juga menegaskan bahwa pemberitahuan hanya 24 jam sebelum deportasi tanpa informasi memadai tentang hak hukum adalah praktik yang tidak dapat diterima.
 
Namun demikian, MA menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki jalur hukum lain yang sah untuk menegakkan kebijakan deportasi.

Keputusan ini dikeluarkan sehari setelah pengadilan juga menunjukkan keraguan atas perintah eksekutif Trump yang berusaha menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, bertentangan dengan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.


Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X