REPORTASENTT.COM- Eks Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, kembali menjadi sorotan publik internasional usai menolak menjalani pemeriksaan jaksa pada Jumat (1/8).
Yoon saat ini tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada Desember 2024.
Ia ditahan sejak Juli 2025 dan ditempatkan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul, usai jaksa menambahkan dakwaan baru terhadapnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tak Lagi Jabat Sekjen PDIP, Megawati Putuskan Rangkap Jabatan
Namun dalam pemeriksaan terbaru, Yoon dilaporkan menolak keluar dari sel dan memilih berbaring di lantai ketika jaksa datang.
“Namun tersangka dengan keras menolak melakukannya, sambil berbaring di lantai tanpa mengenakan seragam tahanan,” ujar juru bicara jaksa khusus, Oh Jung-hee, dalam konferensi pers yang dikutip dari Reuters, Sabtu (2/8).
Oh menyebut, saat didatangi, Yoon hanya mengenakan singlet dan tidak menunjukkan itikad untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Namun dalam pemeriksaan terbaru, Yoon dilaporkan menolak keluar dari sel dan memilih berbaring di lantai ketika jaksa datang.
“Namun tersangka dengan keras menolak melakukannya, sambil berbaring di lantai tanpa mengenakan seragam tahanan,” ujar juru bicara jaksa khusus, Oh Jung-hee, dalam konferensi pers yang dikutip dari Reuters, Sabtu (2/8).
Oh menyebut, saat didatangi, Yoon hanya mengenakan singlet dan tidak menunjukkan itikad untuk mengikuti proses pemeriksaan.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Syarat Utama Sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Di sisi lain, pengacara Yoon, Yu Jeong-hwa, menilai kondisi kliennya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Di sisi lain, pengacara Yoon, Yu Jeong-hwa, menilai kondisi kliennya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menyoroti suhu sel yang mencapai hampir 40 derajat Celcius dan menyebut pakaian minim yang dikenakan Yoon sebagai simbol perendahan martabat.
“(Perlakuan tersebut) tidak manusiawi dan merugikan Yoon secara psikologis,” ujar Yu.
“(Perlakuan tersebut) tidak manusiawi dan merugikan Yoon secara psikologis,” ujar Yu.
Sebagai informasi, Yoon dicopot dari jabatannya pada April 2025 oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam rencana pemberontakan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati.
Selain kasus pemberontakan, Yoon juga tengah diselidiki oleh tim jaksa khusus yang dibentuk pemerintahan Presiden Lee Jae-myung.
Tim ini ditugaskan untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Yoon dan orang-orang di sekelilingnya.
Artikel Terkait
Dukung Amnesti dan Abolisi, Sari Yuliati: Demi Keutuhan dan Masa Depan Bangsa
Anggota DPR RI Ungkap Biang Kerok Lemahnya Penegakan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Bank- bank di Indonesia Kompak Jamin Keamanan Dana Nasabah, Terkait Penyesuaian Rekening Dormant
Prabowo Tetapkan Syarat Utama Sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Hasto Kristiyanto Tak Lagi Jabat Sekjen PDIP, Megawati Putuskan Rangkap Jabatan