Prabowo Tetapkan Syarat Utama Sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto.  (Foto fanpage Facebook Prabowo Subianto)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto fanpage Facebook Prabowo Subianto)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan satu syarat utama sebelum memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke kawasan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk kelanjutan pembangunan IKN pada periode 2025–2029.
 
Dana ini akan difokuskan untuk penyelesaian pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta berbagai ekosistem pendukung pemerintahan.
 
 


Terkini, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut kelengkapan sarana dan prasarana di kawasan IKN menjadi syarat mutlak sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.

"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Prasetyo menegaskan, pembangunan akan terus dipercepat agar seluruh fasilitas pemerintahan dapat segera rampung.
 
 
 
Ia menyebut, sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur penunjang untuk fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa fasilitas yang dibutuhkan mencakup gedung-gedung pemerintahan, infrastruktur dasar seperti air, listrik, dan jalan, serta sistem konektivitas untuk mendukung mobilitas para pejabat dan kelancaran pelayanan publik.
 
 


Ia memastikan bahwa Otorita IKN (OIKN) saat ini sedang bekerja keras menuntaskan pembangunan sesuai dengan jadwal dan target yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Bapak Presiden memutuskan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," tandasnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X