REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif.
Ia menilai kebijakan ini penting untuk melindungi hak pemilik sah rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Langkah PPATK untuk mengamankan rekening dormant adalah tindakan yang tepat dan objektif. Data menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga peretasan,” kata Habib Aboe dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (31/7).
“Langkah PPATK untuk mengamankan rekening dormant adalah tindakan yang tepat dan objektif. Data menunjukkan bahwa banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti narkotika, korupsi, hingga peretasan,” kata Habib Aboe dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (31/7).
Baca Juga: Habiburokhman: Amnesti untuk Tom dan Hasto Bukan Hal Istimewa, Presiden Punya Hak Konstitusional
Menurutnya, keputusan PPATK tersebut menunjukkan sikap objektif di tengah maraknya penyalahgunaan rekening dormant dalam berbagai tindak pidana.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat lembaga tersebut.
PPATK sendiri mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar yang tidak memiliki pembaruan data nasabah, sehingga rawan dimanfaatkan dalam praktik pencucian uang.
PPATK sendiri mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar yang tidak memiliki pembaruan data nasabah, sehingga rawan dimanfaatkan dalam praktik pencucian uang.
Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terkait tindak pidana, termasuk lebih dari 150 ribu rekening nominee hasil jual beli rekening atau peretasan.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
Temuan ini mengindikasikan adanya penyaluran bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
Habib Aboe menegaskan pentingnya sinergi antara PPATK, lembaga perbankan, dan masyarakat dalam memerangi berbagai tindak pidana keuangan, termasuk judi online.
“Pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya adalah prioritas. Kebijakan PPATK ini adalah salah satu instrumen penting dalam perang kita melawan kejahatan tersebut,” tegas politisi Fraksi PKS ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif menjaga keamanan rekening masing-masing.
Baca Juga: Wisatawan Tiongkok Batalkan Trip Kapal di Labuan Bajo, Uang Muka Rp 940 Ribu Jadi Masalah
“Jika menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutupnya.
Artikel Terkait
Rampok Masuk Saat Korban Tertidur, 1 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Buron!
Jaringan Sabu Probolinggo Tersungkur: Polisi Bekuk 5 Pengedar Sekaligus
Terekam Warga, Aksi Pelajar di Kupang Ini Berujung di Polsek
Kemenhub Bentuk Tim Audit Independen Usai Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang
Habiburokhman: Amnesti untuk Tom dan Hasto Bukan Hal Istimewa, Presiden Punya Hak Konstitusional