REPORTASENTT.COM, MADIUN- Insiden pengeroyokan brutal kembali menghebohkan jagat maya. Seorang remaja berinisial AIS jadi korban pemukulan oleh sekelompok pemuda misterius saat tengah berhenti membeli rokok.
Belakangan terungkap, aksi ini ternyata melibatkan komunitas yang cukup mencurigakan: All Pemuda Hijrah 023.
Kejadian terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Aksi kekerasan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kejadian terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Aksi kekerasan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, korban AIS saat itu bersama temannya, JR, hendak membeli bensin dan rokok.
Tanpa diduga, sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi motor mendekati mereka dan langsung melakukan pengeroyokan.
“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor. Sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi kekerasan dan pengeroyokan,” ungkap AKBP Rofik dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Kamis (15/5).
“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor. Sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi kekerasan dan pengeroyokan,” ungkap AKBP Rofik dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Kamis (15/5).
Polisi bergerak cepat. Satreskrim Polres Madiun memeriksa 14 orang yang diduga terlibat. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya korban, dan tujuh sebagai saksi.
Mirisnya, kelima tersangka diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Mereka adalah ABZ (16), MAB (17), dan MYP (17) dari Kabupaten Ngawi, serta FZE (16) dan AK (15) dari Kota Madiun.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan,” terang Kapolres.
Meski demikian, karena masih di bawah umur, kelima tersangka tidak ditahan.
Mereka wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis, serta didampingi orang tua dan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama proses penyidikan.
Yang mengejutkan, aksi pengeroyokan ini bukan berlatar belakang konflik antar perguruan silat seperti yang sempat diduga.
Yang mengejutkan, aksi pengeroyokan ini bukan berlatar belakang konflik antar perguruan silat seperti yang sempat diduga.
“Kami tegaskan, ini bukan bentrok antar perguruan. Ini murni aksi kekerasan oleh komunitas bernama All Pemuda Hijrah 023,” tegas AKBP Rofik.
Komunitas tersebut disebut berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, hingga Jombang.
Mereka berkumpul di Madiun untuk mengadakan pertemuan, yang berujung pada aksi kekerasan.
Polisi kini mendalami motif tersembunyi dari keberadaan komunitas ini. Tak hanya mengimbau agar para pemuda tidak ikut-ikutan, Kapolres juga meminta peran aktif keluarga dalam pengawasan.
“Peran keluarga sangat penting. Kami imbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, apalagi saat malam hari,” pungkas AKBP Rofik.
Artikel Terkait
Polres Manggarai Bongkar Modus Edarkan Miras Tradisional Lewat Mobil Carry
Kembali ke NKRI, Eks OPM Minanggen Murib: Saya Mau Menikah dan Berkebun
"Saya Bosan Hidup di Hutan": Cerita Lengkap Kembalinya Yeremias ke NKRI
TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Istana: Itu Hal Biasa
Akhirnya Terungkap! Ini Sosok Polwan yang Duduki Jabatan Kosong 2 Tahun di Polres Mabar