Kasus di Kupang: Pelajar SD Meninggal Usai Dirawat, Seorang Pria Kini Jadi Tersangka

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 20 Mei 2025 | 06:52 WIB
Terangka (baju kaos hitam) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.  (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Terangka (baju kaos hitam) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka JSD (29) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (19/5/2025).

Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 11 tahun, yang merupakan pelajar sekolah dasar di Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, penyerahan tersangka atau Tahap II dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 16 Mei 2025.


Baca Juga: Guru Kober di Flotim Ancam Tutup Sekolah, Audiensi dengan Wakil Bupati Bahas PPG dan PPPK

 

“Siang ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu potong pakaian ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Kombes Aldinan saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota.

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban ketika korban sedang menjalani perawatan di RSUD S.K. Lerik Kupang.

Dugaan kekerasan seksual mencuat setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua, yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Baca Juga: Prabowo Buka- bukaan soal Usia, Sumpah Besar, dan Korupsi: Saya Tidak Gentar!

Korban sempat dirawat selama hampir dua minggu sebelum akhirnya meninggal dunia pada 20 Januari 2025 akibat komplikasi infeksi pada usus, berdasarkan keterangan pihak medis.

Namun demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan kekerasan seksual tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses selanjutnya adalah penuntutan oleh jaksa dan persiapan menuju persidangan. Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Kombes Aldinan.

Baca Juga: Tertangkap Kamera Minta Proyek Triliunan, Bos Kadin Cilegon Diringkus

Tersangka JSD dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal ini yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Kupang, sekaligus pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X