REPORTASENTT.COM, Cilegon- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan kontraktor asing, PT Chengda.
Penetapan ini menyusul beredarnya video yang viral di media sosial, memperlihatkan Salim diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Dalam video berdurasi singkat yang menghebohkan publik, tampak seorang pria yang diduga kuat adalah Muhammad Salim, menyampaikan permintaan jatah proyek kepada perwakilan PT Chengda, yang merupakan kontraktor utama proyek pengembangan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Video itu langsung menuai kecaman dari masyarakat dan memicu penyelidikan aparat kepolisian.
Dalam video berdurasi singkat yang menghebohkan publik, tampak seorang pria yang diduga kuat adalah Muhammad Salim, menyampaikan permintaan jatah proyek kepada perwakilan PT Chengda, yang merupakan kontraktor utama proyek pengembangan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Video itu langsung menuai kecaman dari masyarakat dan memicu penyelidikan aparat kepolisian.
Salim ditangkap dan digiring ke Mapolda Banten pada Sabtu (17/5/2025).
Mengenakan baju tahanan oranye, ia tampak tenang dan hanya mengacungkan jempol ke arah awak media yang sudah menantinya sejak pagi.
Ia memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun.
Tak hanya Salim, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Perindustrian, serta Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Cilegon.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Agus Prihatin, membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Agus Prihatin, membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut.
"Ketiganya diduga melakukan tindak pemerasan dengan modus meminta jatah proyek. Kami sudah mengantongi cukup bukti dari rekaman video hingga keterangan para saksi," jelas Agus kepada wartawan.
Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Dalam pernyataan resminya, Anindya mengaku kecewa dengan tindakan para pengurus Kadin di daerah tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh aparat.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polda Banten. Perilaku seperti ini mencoreng nama baik organisasi," ujar Anindya, Minggu (18/5/2025).
Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Dalam pernyataan resminya, Anindya mengaku kecewa dengan tindakan para pengurus Kadin di daerah tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh aparat.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Polda Banten. Perilaku seperti ini mencoreng nama baik organisasi," ujar Anindya, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Sosok Polwan yang Duduki Jabatan Kosong 2 Tahun di Polres Mabar
Lebih lanjut, Anindya menyampaikan bahwa Kadin Indonesia telah mengambil tindakan internal tegas dengan menonaktifkan seluruh pengurus yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Anindya menyampaikan bahwa Kadin Indonesia telah mengambil tindakan internal tegas dengan menonaktifkan seluruh pengurus yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kadin menyesalkan peristiwa ini karena telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik," tegasnya.
Artikel Terkait
Operasi Pekat Dimulai! Polisi Sita Miras dan Motor Bising di Kupang Kota
Paus Leo XIV Resmi Dilantik, Pemimpin Lintas Agama Dunia Hadiri Misa di Vatikan
Polsek Kota Raja Kupang Gerebek Judi Sabung Ayam di TPU Kapadala, Warga Lari Kocar- kacir
Di Tengah Krisis Global, Paus Leo XIV Soroti Suara yang Selama Ini Diabaikan
Bukan Sekedar Perhiasan, Cincin Ini Simbol Kekuatan Paus Sejak Abad ke-13