Polisi Sikat 7 Motor Liar Dini Hari di Kota Kupang, Ada RX King hingga Ninja Ikut Disita

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 26 Mei 2025 | 06:47 WIB
Inilah barang bukti 7 sepeda motor berbagai jenis yang diamankan Polisi. (Foto Polresta Kupang Kota)
Inilah barang bukti 7 sepeda motor berbagai jenis yang diamankan Polisi. (Foto Polresta Kupang Kota)




REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Aksi tegas dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota!
 
Dalam sebuah razia dadakan dini hari Minggu (25/5/2025), petugas berhasil menjaring 7 sepeda motor berbagai jenis yang disebut-sebut meresahkan masyarakat.

Operasi yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Kupang ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Sudirman S. Sos.
 
 
 
 
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil evaluasi kegiatan warga, motor-motor yang diamankan diduga kerap digunakan untuk aksi ugal-ugalan.

“Hari ini kami lakukan penegakan hukum terhadap 7 motor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Sudirman kepada awak media.
 

Motor-motor yang diamankan tidak main-main. Mulai dari Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, hingga Yamaha RX King ikut disikat.
 
 
 
 Total kendaraan yang kena tilang terdiri dari:
 
 
  • 1 unit Kawasaki KLX
  • 1 unit Kawasaki Ninja
  • 1 unit Honda Beat
  • 1 unit Yamaha Mio Soul
  • 2 unit Yamaha Fiz R
  • 1 unit Yamaha RX King 

Semua kendaraan tersebut langsung diberikan tindakan berupa surat tilang di tempat.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang tengah digencarkan oleh kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran lalu lintas. Siapa pun yang membahayakan keselamatan pengguna jalan akan ditindak tegas,” ujarnya.
 
 
 

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras saat berkendara, demi keselamatan bersama.

“Anggota kami selalu siaga, dan penindakan bisa dilakukan kapan saja. Semua demi terwujudnya Kota Kupang sebagai Kota Kasih,” tutup Kombes Aldinan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X