Polres Sikka Gagalkan Pengiriman 492 Liter Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Turangga 2025

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 25 Mei 2025 | 07:15 WIB
Inilah barang bukri yang behasil diamankan polisi. (Foto TBN Polres Sikka)
Inilah barang bukri yang behasil diamankan polisi. (Foto TBN Polres Sikka)




REPORTASENTT.COM, SIKKA- Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis moke di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Kamis malam, 22 Mei 2025.

Sekitar pukul 20.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., bersama Kasatgas VI Gakkum IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.D.M (29) yang tengah membawa 492 liter miras menggunakan mobil Suzuki APV warna putih bernomor polisi EB 1050 DI.
 
Penangkapan berlangsung di depan toko Mack Motor, Jalan Moa Toda No.3.
 
 


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 jerigen moke masing-masing berisi 35 liter serta 1 dos berisi 58 botol ukuran 600 ml.
 
Satresnarkoba Polres Sikka menyatakan miras tersebut diduga kuat akan dikirim ke luar Kabupaten Sikka melalui Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere.

“Pelaku diduga sebagai pengedar yang rutin memasok miras ilegal ke luar daerah,” ujar IPTU Djafar Awad Alkatiri.
 
 


Seluruh barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Turangga 2025 yang menargetkan pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal dan premanisme.

Polres Sikka menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan warga.


Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X