REPORTASENTT.COM, ALOR- Polemik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah proyek lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuat ke permukaan.
Sorotan tajam datang dari mantan calon anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sius Djobo.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (25/5/2025), Sius secara khusus menyoroti Yakob Lapenangga, ASN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Alor.
Baca Juga: Terjaring di Hotel Kupang, Anak Ini Mendadak Sakit Saat Digerebek Polisi
Ia menyebut, Yakob telah merangkap tugas sebagai PPK sejak tahun 2021, termasuk pada proyek-proyek di luar dinas asalnya.
“Ini bukan sekadar soal rangkap jabatan, tapi menyangkut integritas dan kejujuran pejabat publik. Penjelasan Yakob justru membuka dugaan adanya kebohongan publik,” ujar Sius.
Penjelasan Yakob Lapenangga
Menanggapi kritik tersebut, Yakob Lapenangga menyatakan bahwa penugasannya sebagai PPK dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah dan didasari oleh Surat Keputusan (SK) dari pimpinan OPD.
Baca Juga: Bukan Sekedar Bagi- bagi Makanan! DPR Ungkap Misi Rahasia di Balik Program Makan Gratis Prabowo
Kepada Reportasentt.com, Sabtu (24/5/2025), Ia menjelaskan seluruh proyek yang ditanganinya merupakan hasil lelang terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan penunjukan langsung (PL).
“Saya tidak menginginkan, tapi saat itu belum ada ASN bersertifikasi PPK di beberapa dinas, seperti Dinas Kesehatan. Maka saya bersedia ditugaskan demi kelancaran kegiatan pembangunan,” kata Yakob.
Ia menambahkan, saat ini dirinya tidak lagi menjabat sebagai PPK di Dinas Kesehatan, namun masih memegang peran serupa di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (P2KB), juga berdasarkan SK.
Baca Juga: Gerebek Malam! Polisi Temukan Bungkus Kondom dan Empat Pasangan di Penginapan Nangahure- Sikka
“Kami bekerja berdasarkan SK. Kalau tidak ada SK, kami tidak bisa melaksanakan tugas,” tegasnya.
Dituding Lakukan Kebohongan Publik
Namun penjelasan tersebut dinilai tidak memuaskan.
Artikel Terkait
Polisi Grebek Judi Bola Guling dan Dadu di Desa Watuliwung- Sikka, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman 492 Liter Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Turangga 2025
Gerebek Malam! Polisi Temukan Bungkus Kondom dan Empat Pasangan di Penginapan Nangahure- Sikka
Bukan Sekedar Bagi- bagi Makanan! DPR Ungkap Misi Rahasia di Balik Program Makan Gratis Prabowo
Terjaring di Hotel Kupang, Anak Ini Mendadak Sakit Saat Digerebek Polisi