Nama Hakim Dicatut Advokat, Pengadilan Negeri Larantuka Buka Suara

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 26 Mei 2025 | 17:14 WIB
Juru Bicara PN Larantuka, Muhammad Irfan Syahputra, S.H. (Foto/ desain Tim Reportase NTT)
Juru Bicara PN Larantuka, Muhammad Irfan Syahputra, S.H. (Foto/ desain Tim Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pengadilan Negeri (PN) Larantuka memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan pencatutan nama hakim oleh seorang oknum advokat berinisial GSD.

Advokat tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada kliennya dengan mengatasnamakan institusi pengadilan.

Dalam konferensi pers yang digelar di PN Larantuka, Senin (26/5/2025), Juru Bicara PN Larantuka, Muhammad Irfan Syahputra, S.H., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pencatutan nama yang mencederai integritas lembaga peradilan.


Baca Juga: Nama Dicatut dalam Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara, Pejabat BPN Flores Timur Bantah Terlibat

“Kami tegaskan, tidak benar jika ada warga atau pejabat Pengadilan Negeri Larantuka yang meminta uang kepada pihak berperkara, apalagi melalui perantara advokat. Hal ini murni pencatutan nama yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, pencatutan nama dalam praktek-praktek tidak etis seperti permintaan uang kepada pihak berperkara adalah persoalan serius dan tidak akan ditoleransi.

PN Larantuka, kata dia, telah menggelar rapat internal pada Senin pagi untuk membahas informasi tersebut dan memutuskan akan menindaklanjutinya secara serius.


Baca Juga: Meski Diduga Memeras Klien, Oknum Pengacara Ini Masih Boleh Sidang di PN Larantuka. Ini Alasannya!

“Kami akan berkonsultasi dan menyampaikan hal ini kepada Pengadilan Tinggi guna mendapatkan arahan dan pendapat hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui whistleblowing system (WBS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016.

Ia mengingatkan bahwa pemberi dan penerima gratifikasi atau suap dalam lingkup peradilan sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.


Baca Juga: Banyak Anak Sekolah Tanpa Sarapan, Diaspora di Malaysia Menangis Haru Puji Program MBG Prabowo

“Ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat. Jangan pernah tergoda untuk memberikan sesuatu demi kelancaran perkara. Baik yang memberi maupun menerima bisa dipidana,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X