Kasus Pertama di PN Larantuka
Irfan mengungkapkan, dugaan pencatutan nama hakim oleh advokat GSD terkait penanganan perkara perdata sengketa tanah di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, merupakan kejadian pertama yang mencoreng nama baik PN Larantuka.
“Ini baru pertama kali terjadi di PN Larantuka. Begitu muncul informasi awal, kami langsung melakukan klarifikasi internal,” ungkapnya.
Proses klarifikasi, lanjut Irfan, dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan unsur pimpinan dan staf internal pengadilan.
Baca Juga: Menteri Agama RI Dapat Gelar Doktor Honoris Causa di AS, Indonesia Disebut Pemimpin Islam Global!
Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti atau pengakuan eksplisit dari yang bersangkutan.
Irfan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai juru sita dalam kasus tersebut.
Enggan Spekulatif Soal Mafia Peradilan
Saat ditanya soal kemungkinan adanya praktek mafia peradilan, Irfan enggan berspekulasi.
“Istilah ‘mafia peradilan’ itu berat dan penuh konsekuensi. Di PN Larantuka sendiri, kami belum pernah mendengar istilah itu secara langsung dalam praktek. Tapi tentu, jika ada praktek mencatut nama hakim demi keuntungan, itu tindakan yang sangat kami sesalkan dan tidak dalat ditoleransi," katanya.
PN Larantuka, menurut dia, selama ini menerapkan sistem persidangan yang dirancang dalam zona steril guna menghindari potensi intervensi atau transaksi di luar proses hukum yang sah.
Baca Juga: Jejak Judi Tercium di Facebook, Polisi Sikka Langsung Bergerak ke Nita
Sebagai langkah antisipatif, Irfan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui kanal resmi pengadilan maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
“Ibu Ketua Majelis selalu menekankan soal larangan transaksional dalam sidang. Bila masyarakat mencurigai adanya penyimpangan, silakan lapor melalui nomor resmi pengadilan atau langsung ke Bawas MA,” ujarnya.
Sikap tegas PN Larantuka ini, kata Irfan, sejalan dengan pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI pada 23 Mei 2025 lalu yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelayanan transaksional dalam lembaga peradilan.
Baca Juga: Polisi Sikat 7 Motor Liar Dini Hari di Kota Kupang, Ada RX King hingga Ninja Ikut Disita
Artikel Terkait
Menteri Agama RI Dapat Gelar Doktor Honoris Causa di AS, Indonesia Disebut Pemimpin Islam Global!
Banyak Anak Sekolah Tanpa Sarapan, Diaspora di Malaysia Menangis Haru Puji Program MBG Prabowo
Asyik Nongkrong Tengah Malam di Pantai Gelap, Sepasang Muda-Mudi di Larantuka Dibubarkan Polisi
Meski Diduga Memeras Klien, Oknum Pengacara Ini Masih Boleh Sidang di PN Larantuka. Ini Alasannya!
Nama Dicatut dalam Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara, Pejabat BPN Flores Timur Bantah Terlibat