“Kami mendukung penuh sikap Mahkamah Agung. Tidak ada ruang bagi praktek transaksional dalam pelayanan hukum. PN Larantuka juga berkomitmen menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, baik dari internal maupun eksternal,” pungkas Irfan.
PN Larantuka membuka akses pelaporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bawas MA, dan aparat penegak hukum lainnya.
Artikel Terkait
Menteri Agama RI Dapat Gelar Doktor Honoris Causa di AS, Indonesia Disebut Pemimpin Islam Global!
Banyak Anak Sekolah Tanpa Sarapan, Diaspora di Malaysia Menangis Haru Puji Program MBG Prabowo
Asyik Nongkrong Tengah Malam di Pantai Gelap, Sepasang Muda-Mudi di Larantuka Dibubarkan Polisi
Meski Diduga Memeras Klien, Oknum Pengacara Ini Masih Boleh Sidang di PN Larantuka. Ini Alasannya!
Nama Dicatut dalam Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara, Pejabat BPN Flores Timur Bantah Terlibat