Perdagangan Gading Gajah Terbongkar, Dua Orang Diciduk di Dua Kota Berbeda

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 27 Mei 2025 | 05:27 WIB
Foto ilustrasi  gading gajah.
Foto ilustrasi gading gajah.

 

REPORTASENTT.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah.

Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi terpisah di Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter.

Baca Juga: Waspada! Polisi Ungkap Modus TPPO di Pasar Boru, Warga Diminta Tak Gampang Tergiur Kerja Luar Daerah

Polisi menemukan akun media sosial yang memperjualbelikan gading gajah secara ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat bergerak cepat menangkap tersangka pertama berinisial R (47) di Sukabumi pada 8 Mei 2025.

“Dari tangan R, kami mengamankan empat buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (27/5/2025).

Baca Juga: Digerebek Tengah Malam! 3 Pasangan Terjaring Razia Pekat di Kupang, Polisi: Bukan Suami Istri!

Pengembangan dari penangkapan R kemudian mengarah pada pelaku kedua, N (40), yang diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.

“Dalam penindakan kedua ini, turut diamankan tiga buah gading gajah seberat total 6,73 kg serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal,” tambah Nunung.

Menurut Nunung, kedua pelaku tidak tergabung dalam jaringan sindikat internasional.

Baca Juga: Nama Hakim Dicatut Advokat, Pengadilan Negeri Larantuka Buka Suara

Mereka bertindak sebagai individu yang memanfaatkan platform digital untuk menjajakan bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli lokal.

“Modus operandi mereka adalah membeli gading dari oknum tertentu, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi lewat media sosial,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R dan N dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Jejak Judi Tercium di Facebook, Polisi Sikka Langsung Bergerak ke Nita

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X