REPORTASENTT.COM, ENDE- Satgas Gakkum Subsatgas Narkoba Polres Ende, Polda NTT, kembali menunjukkan taringnya dalam Operasi Pekat Turangga 2025.
Dalam razia pada Sabtu (24/5/2025), polisi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis moke yang diduga menjadi pemicu berbagai kasus kriminal di wilayah Ende.
Petugas mengamankan tujuh jerigen moke ukuran 35 liter dari seorang pria berinisial RC yang kedapatan membawa miras tersebut dengan mobil minibus di Jalan Ende – Bajawa.
Baca Juga: Istrinya Bandar Sabu, Oknum Polisi Ini Nyaris Dipecat, Polda: Kami Tak Akan Lindungi!
Penangkapan ini jadi bukti nyata betapa maraknya peredaran miras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Rp155 Juta Dana Sisa Pembangunan, Warga Watoone Adonara Desak Penjelasan Kades
Tempat Penyulingan Arak di Flores Timur Terbongkar, 20 Liter Disita!
Polisi Kepung Tempat Karaoke di Kupang, LC dan Pengunjung Diperiksa Satu per Satu
Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Kupang Berbalik Arah, Dua Terlapor Justru Polisikan Keluarga Korban
Istrinya Bandar Sabu, Oknum Polisi Ini Nyaris Dipecat, Polda: Kami Tak Akan Lindungi!