Di Alor, 119 Warga Dijanjikan Kerja di Morewali, Ternyata Dijebak Sindikat Perdagangan Orang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 24 Juni 2025 | 07:13 WIB
Kapolres Alor saat melakukan konferensi pers.  (Foto TBN Polres Alor)
Kapolres Alor saat melakukan konferensi pers. (Foto TBN Polres Alor)

 

REPORTASENTT.COM, ALOR- Polres Alor membongkar kasus mengejutkan dugaan perdagangan orang berkedok perekrutan tenaga kerja.

Sebanyak 119 pria asal Alor nyaris jadi korban sindikat ilegal yang mengiming-imingi pekerjaan konstruksi bergaji tinggi di kawasan industri Morewali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/6), membeberkan modus dan kronologi kejahatan yang melibatkan dua orang terduga pelaku, HL dan HD.


Baca Juga: Orang Tua Calon Prajurit Protes, Ini Klarifikasi Tegas Brigjen TNI Joao Barreto soal Seleksi TNI di NTT

Keduanya merekrut ratusan warga dengan menggunakan nama perusahaan PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia, tanpa prosedur resmi sesuai hukum ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif. Ini indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang, dan kami bertindak tegas,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H.

Berangkat dengan Mimpi, Pulang dengan Luka

Ratusan korban diberangkatkan menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dari Pelabuhan Dulionong, Alor pada 14 Juni 2025.

Namun, mimpi indah segera buyar. Sesampainya di Pelabuhan Kendari pada 17 Juni, tak ada satu pun perwakilan perusahaan yang menjemput.

“Para korban ditelantarkan begitu saja. Ada yang akhirnya diambil perusahaan lain dengan syarat kerja baru, dan sekitar 20 orang memilih pulang ke Alor dalam keadaan trauma dan kecewa,” ungkap Kapolres.


Baca Juga: Menteri BKKBN Blusukan ke Timur! Gubernur NTT Siaga, Program KB Sasar Larantuka dan Solor

Modus Licik dan Pungutan Ilegal

Dalam proses perekrutan, HL dan HD juga berkomunikasi dengan seorang pria bernama AP, yang mengaku mewakili perusahaan fiktif PT. Garuda Asia Timur Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X