Dari setiap korban, pelaku memungut biaya sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000, dengan total mencapai Rp33 juta.
Tak tanggung-tanggung, 91 bukti transfer ke rekening AP berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Diskon Tiket Kapal PELNI Diserbu! Baru 15 Hari, 310 Ribu Tiket Ludes Terjual
Sementara itu, penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan yang digunakan sebagai kedok ini tak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja.
Tiga orang terlapor, HL, HD, dan HLL, telah diperiksa, dan AP kini diburu sebagai aktor utama.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga: Ibu 52 Tahun Asal Ritaebang Meriahkan Solor Fun Run 2025: Usia Bukan Penghalang untuk Semangat
Penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap korban yang sedang dalam perjalanan kembali ke Alor.
Kapolres Alor mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas dan menekankan komitmen penuh Polres Alor dalam melindungi warga dari praktik eksploitasi.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan rakyat kami sebagai komoditas!Kami akan kejar semua pihak yang terlibat, hingga ke akar-akarnya,” tutup AKBP Nur Azhari.
Artikel Terkait
Pertama Kali ke Solor, Ria Langsung Jatuh Hati: Fun Run Ini Seperti Lari di Surga Tersembunyi
Gunung Lewotobi Erupsi, Radius Bahaya Diperluas hingga 8 KM
Ketua Bhayangkari Ende Jatuh Dua Kali Demi Bantu Warga Terpencil, Medan Ekstrim Tak Halangi Misi Kemanusiaan
Menteri BKKBN Blusukan ke Timur! Gubernur NTT Siaga, Program KB Sasar Larantuka dan Solor
Orang Tua Calon Prajurit Protes, Ini Klarifikasi Tegas Brigjen TNI Joao Barreto soal Seleksi TNI di NTT