Sewa Motor, Gadai Diam-diam: Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:12 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polres Manggarai Barat.)
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polres Manggarai Barat.)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias Arif (29) usai diduga menggelapkan tujuh unit sepeda motor rental di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AR, warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, sehari-hari dikenal sebagai penjual ayam pedaging.

Namun, di balik pekerjaannya itu, AR diam-diam menyewa sepeda motor dari beberapa pengusaha rental dan kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik.

Baca Juga: Gejolak di LLDIKTI Wilayah XV: Dari Dugaan Korupsi hingga Pungli, AMPIT Desak Kepala Lembaga Dicopot  

"Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dalam konferensi pers, Kamis (7/8).

Kasus ini mencuat setelah AR menyewa satu unit Honda Vario milik AAL (27), pengusaha rental di Labuan Bajo, pada 23 Juli 2025.

Ia mengaku hendak bepergian ke wilayah Lembor selama dua hari dan menyewa motor seharga Rp150 ribu per hari.



Baca Juga: Panglima TNI Rotasi 42 Jenderal: Siapa Saja yang Tergeser?

Namun, setelah melewati batas waktu, AR malah memperpanjang sewa tanpa mengembalikan motor.

Kecurigaan muncul ketika AAL melacak motor tersebut lewat GPS dan menemukan lokasinya sudah berada di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Korban mendapati sepeda motor itu ternyata telah digadai dengan harga Rp11 juta di Kota Bima,” jelas AKP Lufthi.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kupang Ditangkap Paksa

Pemilik rental lalu melapor ke polisi.

Setelah penyelidikan, AR diketahui berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Tim Resmob Komodo yang dibantu Tim Puma Polres Bima Kota langsung melakukan penangkapan pada 26 Juli 2025.

Baca Juga: Terungkap! Aksi Pria di Kupang Saat Anak Tetangganya Masuk Rumah

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X