"Pelaku terkenal licin, tapi berhasil kami tangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota sebelum dibawa ke Manggarai Barat menggunakan kapal feri," kata Lufthi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AR sudah menggelapkan tujuh unit sepeda motor sejak awal Juli 2025.
Motor-motor tersebut ia gadaikan dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp11 juta.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Periksa Silfester Matutina, Ini 3 Tuduhan yang Dibahas
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan kebutuhan pribadi lainnya," tambah Kasat Reskrim.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
AR kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca Juga: Lima Nelayan Selamat Usai Perahu Terbalik Diterjang Cuaca Buruk di Selat Alas-Kayangan
Polisi mengimbau para pengusaha rental agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraan dan memastikan identitas penyewa.
"Kalau perlu pasang GPS dan dokumentasikan seluruh proses penyewaan. Jangan ragu cek KTP dan cocokkan langsung dengan penyewa," tutup Lufthi.
Artikel Terkait
Siapa Saja Mantan Presiden yang Hadir 17 Agustus? Mensesneg Beri Bocoran Menarik
Drama Lautan: Aksi Kejar Kapal Pakai Sampan, Penumpang Kompak Jadi “Tim SAR Dadakan”
Panglima TNI Rotasi 42 Jenderal: Siapa Saja yang Tergeser?
Gejolak di LLDIKTI Wilayah XV: Dari Dugaan Korupsi hingga Pungli, AMPIT Desak Kepala Lembaga Dicopot