REPORTASENTT.COM, KUPANG- Di pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, peredaran rokok ilegal ternyata masih berdenyut.
Dari gudang tak berizin hingga kios-kios pinggir jalan, jaringan perdagangan rokok tanpa cukai resmi perlahan terkuak setelah Kepolisian Daerah NTT membongkar dua kasus besar di tiga kabupaten: Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Penelusuran aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT bermula dari laporan intelijen pada pertengahan Januari 2025.
Baca Juga: Dua Tersangka Pengeroyokan di Fatululi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
Setelah berbulan-bulan mengintai, tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) menemukan pola distribusi yang rapi, rokok tanpa pita cukai dikirim dari gudang tersembunyi di wilayah Manggarai menggunakan mobil boks, lalu disebar ke kios dan toko eceran di berbagai kecamatan.
“Para pelaku menggunakan jalur darat antarkabupaten untuk menghindari pantauan petugas. Barangnya disamarkan seperti rokok resmi,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam konferensi pers di Mapolda NTT, pekan ini.
Artikel Terkait
Aksi Diam-diam di Jalan Tikus: Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan di Perbatasan RI- Timor Leste
Anak Perempuan di Manggarai Timur Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Ancam dengan Parang
Gagal Diselundupkan! 18 Jerigen Moke Sabu Tertangkap Basah di Pelabuhan Kupang
Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus
Dua Tersangka Pengeroyokan di Fatululi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang