Diwarnai Ketegangan, Kasus Pengancaman di Pasar Penfui Tuntas Tanpa Proses Hukum

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 4 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)


 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kasus pengancaman yang sempat memicu ketegangan di depan Pasar Penfui, Kota Kupang, akhirnya tuntas tanpa proses hukum.
 
Polisi memilih pendekatan restorative justice setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Insiden terjadi Selasa (2/12/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA. Pelaku YTN (43), warga Desa Oeltua, Kupang, diduga mengancam EES (21), pedagang asal Rote Ndao.
 
 
 
 
Keduanya diketahui sama-sama berjualan di Pasar Penfui.


Keributan dipicu kesalahpahaman. Personel piket SPKT Polsek Maulafa yang tiba di lokasi langsung mengamankan dua pedagang tersebut ke Mapolsek untuk mencegah situasi memburuk.
 


Di kantor polisi, YTN dan EES dipertemukan dengan keluarga masing-masing. Proses mediasi dipimpin AIPTU Januarius Juang dan AIPDA Benyamin Bilistolen.
 
 
 
 
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.


Polisi kemudian membuatkan surat pernyataan damai.
 
 
Dalam pernyataan itu, YTN berjanji tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban maupun pihak lain.
 
 
 
 
Usai penandatanganan, kedua pedagang tersebut pulang dengan kondisi aman.


Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengapresiasi langkah cepat anggotanya.


“Tindakan responsif dan humanis ini sejalan dengan penekanan pimpinan agar personel selalu hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fery.
 
 


Penyelesaian kasus ini mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penerapan restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial.


Kapolsek Maulafa juga meminta masyarakat aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
 
“Kalau ada gangguan kamtibmas atau tindak pidana, segera lapor ke polisi,” katanya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X