Gagal Kabur Saat Balap Liar, Pemotor Tabrak Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 15 Desember 2025 | 22:47 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.





REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Seorang pemotor yang diduga terlibat balap liar atau trek-trekkan menabrak anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota saat berusaha melarikan diri dari petugas, Minggu (14/12/2025) dini hari, di Jembatan Selam, Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.



Kejadian tersebut bermula saat Satlantas Polresta Kupang Kota melaksanakan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kerumunan warga yang menggunakan sepeda motor dan hendak melakukan balap liar di lokasi tersebut.



Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga, pihaknya segera mengumpulkan personel untuk melakukan pembubaran guna mencegah gangguan arus lalu lintas dan potensi kecelakaan.

 

Baca Juga: Tanah Longsor Sempat Tutup Jalan Ende–Maumere, Warga Diimbau Waspada



“Setelah kami tiba di lokasi, kegiatan balap liar sudah berlangsung. Melihat kehadiran petugas, salah satu pengendara kehilangan keseimbangan dan terjatuh, lalu menabrak sebuah mobil Suzuki Ertiga,” ungkap Kompol Sudirman.



Ia melanjutkan, saat anggota mendekati pengendara tersebut, yang bersangkutan justru mencoba melarikan diri dengan menggeber sepeda motornya. Namun, pemotor tersebut kembali kehilangan kendali dan menabrak anggota Satlantas, Brigpol Iyen, hingga keduanya terjatuh.



“Setelah menabrak anggota kami, pengendara tersebut langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Anggota kami mengalami luka ringan, sementara sepeda motor pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penilangan,” jelasnya.

 

Baca Juga: Gas Pol di Jalur 40, RX King Berknalpot Brong di Kupang Kabur Saat Polisi Datang


Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Kupang Kota mengamankan total tujuh unit sepeda motor, terdiri dari satu unit sepeda motor milik penabrak anggota dan enam unit sepeda motor lain yang menggunakan knalpot racing. Seluruh kendaraan tersebut telah ditilang dan akan ditahan selama tiga bulan.



Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun aktivitas yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Kombes Pol. Djoko Lestari.

 

Baca Juga: Tur Lionel Messi di India Diwarnai Kekacauan, Fans Rusak Stadion Salt Lake

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar menyalurkan hobi balap secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X