Gas Pol di Jalur 40, RX King Berknalpot Brong di Kupang Kabur Saat Polisi Datang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 15 Desember 2025 | 22:19 WIB
 Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah (kiri) dan Personel Polsek Maulafa mengamankan sepeda motor RX King berknalpot brong usai aksi kebut-kebutan di Jalur 40 Kota Kupang, Minggu petang jelang Natal (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah (kiri) dan Personel Polsek Maulafa mengamankan sepeda motor RX King berknalpot brong usai aksi kebut-kebutan di Jalur 40 Kota Kupang, Minggu petang jelang Natal (Foto TBN Polresta Kupang Kota)





REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi kebut-kebutan sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor RX King berknalpot brong di Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mendadak bubar setelah kedatangan polisi, Minggu (14/12/2025) petang.

 



Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali diterima personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, dari Kanit Binmas IPDA Yunus Labba, S.Th.

 

Laporan itu menyebutkan adanya sejumlah pengendara RX King yang memacu kendaraan dengan suara bising, tanpa mengenakan helm, sehingga meresahkan warga dan pengguna jalan.

 

 

Baca Juga: Kapolres Ende Terima Piagam Penghargaan atas Keberhasilan Pengamanan ETMC 2025



Dipimpin Kepala SPKT III Polsek Maulafa AIPDA Ernesto Sesotoa, personel piket segera menuju lokasi. Saat tiba di TKP, polisi mendapati para pengendara sedang menggeber gas dengan knalpot brong yang memekakkan telinga dan mengganggu ketertiban umum.



Namun, begitu menyadari kehadiran petugas, para pengendara langsung tancap gas dan berupaya melarikan diri.

 

Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pengendara beserta satu unit sepeda motor RX King yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi helm.

 

Baca Juga: Bernard Boro, Pemandu Wisata Flores Timur Tembus Pelatihan Nasional Local Champion di Bali



Pengendara tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk menjalani proses penindakan berupa penilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X