REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi kebut-kebutan sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor RX King berknalpot brong di Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mendadak bubar setelah kedatangan polisi, Minggu (14/12/2025) petang.
Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali diterima personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, dari Kanit Binmas IPDA Yunus Labba, S.Th.
Laporan itu menyebutkan adanya sejumlah pengendara RX King yang memacu kendaraan dengan suara bising, tanpa mengenakan helm, sehingga meresahkan warga dan pengguna jalan.
Baca Juga: Kapolres Ende Terima Piagam Penghargaan atas Keberhasilan Pengamanan ETMC 2025
Dipimpin Kepala SPKT III Polsek Maulafa AIPDA Ernesto Sesotoa, personel piket segera menuju lokasi. Saat tiba di TKP, polisi mendapati para pengendara sedang menggeber gas dengan knalpot brong yang memekakkan telinga dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, begitu menyadari kehadiran petugas, para pengendara langsung tancap gas dan berupaya melarikan diri.
Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pengendara beserta satu unit sepeda motor RX King yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi helm.
Baca Juga: Bernard Boro, Pemandu Wisata Flores Timur Tembus Pelatihan Nasional Local Champion di Bali
Pengendara tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Maulafa untuk menjalani proses penindakan berupa penilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Dialog Empat Pilar MPR RI di Solor, Warga Lewograran Soroti Etika Politik dan Pemangkasan Dana Desa
Yuni Damayanti Angkat Tantangan Perempuan Berpolitik dalam Sosialisasi Empat Pilar JSL di Solor Selatan
Di Tengah Banjir Aceh, Video Call Ibu dan Anak Ini Bikin Netizen Menangis
Bernard Boro, Pemandu Wisata Flores Timur Tembus Pelatihan Nasional Local Champion di Bali
Kapolres Ende Terima Piagam Penghargaan atas Keberhasilan Pengamanan ETMC 2025