REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membantah dakwaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia menegaskan aliran dana Rp809,59 miliar dalam perkara tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Saya kaget ini bisa masuk dalam dakwaan,” kata Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menegaskan dana tersebut tidak pernah masuk ke kantong pribadinya. “Tidak sepeser pun uang itu masuk ke saya,” ujarnya.
Eksepsi diajukan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Sidang pembacaan eksepsi Nadiem turut dikawal influencer DJ Donny.
Secara terpisah, DJ Donny menyampaikan pendapatnya terkait kasus tersebut melalui unggahan Instagram @dj_donny, Selasa (6/1/2026).
Artikel Terkait
Tim SAR Temukan 1 Jenazah Diduga WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah di Perairan Labuan Bajo
Aspal Tipis, Proyek Jalan Watu Ata–Tanah Bakok Manggarai Timur Rusak Meski Baru Sebulan
PELNI Perkuat Konektivitas Nusantara, Angkut Lebih dari 5 Juta Penumpang di 2025
Dua KDRT dalam Sehari di Kupang, Polisi Mediasi, Suami Teken Pernyataan
Profil Fernando Martín Carreras, Pelatih Valencia CF Women B yang Tewas dalam Tragedi Kapal di Labuan Bajo