Baca Juga: Dari Jagung Titi hingga Keripik Pisang: Strategi Ketua SPPG Hidupkan Ekonomi Lewat Dapur MBG
“Kalau ada kesalahan kebijakan, seharusnya dievaluasi, bukan dikriminalisasi,” tulis Donny.
Dalam unggahan itu, Donny terlihat memegang poster bertuliskan, “Ojol ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem.”
Pada hari yang sama dengan sidang eksepsi, ratusan driver ojek online juga menggelar aksi damai di depan PN Jakarta Pusat. Aksi bertajuk Solidaritas Orang Jalanan itu diikuti driver Gojek.
Baca Juga: PELNI Perkuat Konektivitas Nusantara, Angkut Lebih dari 5 Juta Penumpang di 2025
Mereka meminta agar kasus yang menjerat Nadiem tidak dijadikan bentuk kriminalisasi. Para driver menilai Nadiem berjasa terhadap keberlangsungan mata pencaharian ojek online.
“Ojol ada karena Nadiem!” teriak massa aksi, Senin (5/1/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Tim SAR Temukan 1 Jenazah Diduga WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah di Perairan Labuan Bajo
Aspal Tipis, Proyek Jalan Watu Ata–Tanah Bakok Manggarai Timur Rusak Meski Baru Sebulan
PELNI Perkuat Konektivitas Nusantara, Angkut Lebih dari 5 Juta Penumpang di 2025
Dua KDRT dalam Sehari di Kupang, Polisi Mediasi, Suami Teken Pernyataan
Profil Fernando Martín Carreras, Pelatih Valencia CF Women B yang Tewas dalam Tragedi Kapal di Labuan Bajo