Laporan Penganiayaan Tetangga di Kupang Tak Lanjut ke Hukum, Ini Alasannya

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 11 Januari 2026 | 23:52 WIB
Personel SPKT Polsek Maulafa memfasilitasi mediasi antara dua warga bertetangga yang berselisih hingga berujung dugaan penganiayaan di Mapolsek Maulafa. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)
Personel SPKT Polsek Maulafa memfasilitasi mediasi antara dua warga bertetangga yang berselisih hingga berujung dugaan penganiayaan di Mapolsek Maulafa. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)



AKP Fery juga mengajak masyarakat aktif melaporkan tindak pidana atau gangguan keamanan ke Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas setempat, atau Call Center Polri 110.

 

Baca Juga: Dua KDRT dalam Sehari di Kupang, Polisi Mediasi, Suami Teken Pernyataan



Penyelesaian damai ini diharapkan dapat memulihkan hubungan bertetangga dan menjaga situasi kondusif di RT 010 RW 003 Kelurahan Fatukoa.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X