Lupa Pernah Menjual Jati, Pria 42 Tahun Asal Belu Minta Maaf ke Anaknya Usai Mediasi Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 22 Januari 2026 | 07:15 WIB
Petugas Polsek Lasiolat memfasilitasi perdamaian ayah dan anak dalam kasus penipuan jati melalui mekanisme restorative justice di Belu Senin sore kantor polisi setempat. (Foto TBN Polres Belu)
Petugas Polsek Lasiolat memfasilitasi perdamaian ayah dan anak dalam kasus penipuan jati melalui mekanisme restorative justice di Belu Senin sore kantor polisi setempat. (Foto TBN Polres Belu)

REPORTASENTT.COM, BELU-  Kasus penipuan penjualan dua pohon jati putih di Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, berakhir damai. Polisi memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice.

Kasus ini melibatkan Ferdinandus Lorensius Besin alias Ferdi (42) sebagai terlapor dan Elias Dos Santos alias Santus (39) sebagai korban. Peristiwa terjadi di Desa Fatulotu, Senin (12/1/2026).

Mediasi digelar di Kantor Polsek Lasiolat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Hadir Kanit Reskrim Polsek Lasiolat Aipda Hironimus Wake, anggota SPKT, pelaku, korban, serta perwakilan keluarga.

 

Baca Juga: Mengaku Terganggu, Seorang Warga Belu Tembak Burung Hantu hingga Dijerat KUHP Baru



Kedua pihak, warga Wekiik RT/RW 003/003 Desa Fatulotu, sepakat berdamai. Kesepakatan ditandai pencabutan laporan polisi dan penandatanganan surat pernyataan damai.



Dalam pernyataan tertulis, Ferdi mengakui kelalaiannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang merupakan anak kandungnya.

Ia berjanji mengganti kerugian berupa dua pohon jati putih serta tidak mengulangi perbuatannya.

 

Baca Juga: Pulang dari Bali, Tiga Keponakan Habisi Pamannya di Rumah Gendang Manggarai Barat


Kapolsek Lasiolat IPTU Filomeno Soares mengatakan penyelesaian ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama.

Ditambahkannya, perdamaian dilakukan melalui musyawarah korban dan terlapor bersama keluarga. Korban bersedia memaafkan karena hubungan ayah dan anak.

Korban juga mencabut laporan polisi yang dibuat pada Minggu (18/1/2026).

 

Baca Juga: Bukan Sekali Lihat! Pelaku Curi HP di Denpasar Ternyata Sudah Mengintai 3 Hari

 

“Kedua pihak sepakat tidak mempermasalahkan lagi kejadian ini di kemudian hari. Risiko hukum menjadi tanggung jawab masing-masing,” jelas dia.



Filomeno menyebut polisi mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X