REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sudewo diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Selain perkara tersebut, KPK juga menjerat Sudewo dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Jejak Pencurian Beruntun di Lembata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Usia Pelaku
KPK mengungkap, calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang melalui perantara yang memiliki kedekatan dengan Sudewo. Nilai setoran berkisar Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Sudewo mengklaim dirinya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Saya merasa dikorbankan dan tidak mengetahui apa pun terkait perkara ini,” kata Sudewo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Polres Ende Rekonstruksi Kasus Tewasnya Paulus Pande, Hadirkan Mantan Polisi sebagai Tersangka
Ia juga menjelaskan pernah menerima kedatangan tiga kepala desa yang tersangkut perkara serupa. Menurut Sudewo, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kabupaten Pati pada awal Desember.
Artikel Terkait
PELNI Catat OTP 98 Persen, Sukses Layani Angkutan Nataru 2025/2026
Pengabdian hingga Napas Terakhir, Bidan Yustina Gugur Saat Rujuk Ibu Hamil di Flores Timur
Jelang Operasi Ketupat 2026, Satlantas Manggarai Barat Kumpulkan Rental dan Ojol, Ada Pesan Khusus soal WNA
Monyet Jadi Korban Kekerasan, Polisi Sita Senapan Angin dari Dua Terduga Pelaku di Malaka
Jejak Pencurian Beruntun di Lembata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Usia Pelaku