Sudewo Pakai Rompi Oranye KPK, Tersangka Suap DJKA dan Jual-Beli Jabatan Desa, tapi Klaim Tak Bersalah

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 23 Januari 2026 | 08:15 WIB
Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat digiring petugas menuju rutan usai penetapan tersangka dua perkara korupsi oleh KPK di Jakarta. (Foto KPK.)
Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat digiring petugas menuju rutan usai penetapan tersangka dua perkara korupsi oleh KPK di Jakarta. (Foto KPK.)

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.



Sudewo diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

 

Selain perkara tersebut, KPK juga menjerat Sudewo dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

 

Baca Juga: Jejak Pencurian Beruntun di Lembata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Usia Pelaku



KPK mengungkap, calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang melalui perantara yang memiliki kedekatan dengan Sudewo. Nilai setoran berkisar Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang.



Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Sudewo mengklaim dirinya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.



“Saya merasa dikorbankan dan tidak mengetahui apa pun terkait perkara ini,” kata Sudewo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Baca Juga: Polres Ende Rekonstruksi Kasus Tewasnya Paulus Pande, Hadirkan Mantan Polisi sebagai Tersangka



Ia juga menjelaskan pernah menerima kedatangan tiga kepala desa yang tersangkut perkara serupa. Menurut Sudewo, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kabupaten Pati pada awal Desember.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X