Usai Bongkar Dugaan Penyimpangan Farmasi RS Bukit Lewoleba , Pelapor Berujung Skorsing dan Ajukan Gugatan ke PHI

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:50 WIB
RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. (Foto/Ist)
RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. (Foto/Ist)

Baca Juga: Camat Baru Witihama Terima Audiensi PGRI, Fokus Sinergi Pendidikan

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, manajemen rumah sakit bersama Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka merencanakan audit internal.

Audit internal yang dilakukan pada September hingga Oktober 2025 oleh auditor yayasan menemukan dugaan sejumlah penyimpangan.

 

Dugaan tersebut antara lain berupa penggelapan barang milik yayasan, mark up obat, laporan harta fiktif, serta penerimaan bonus dari pedagang farmasi yang tidak dilaporkan.

 

Baca Juga: Warga Demondei Flores Timur Hilang, Polisi dan TNI Lakukan Pencarian

 

Potensi kerugian yayasan diperkirakan mencapai Rp 842 juta.



Diskors Tanpa Upah


Namun, setelah audit dilakukan, Agustina justru menerima surat pembebasan tugas atau skorsing dari yayasan.

 

Surat bernomor B.223/63/YPMKL/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 itu menetapkan skorsing selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.



Dalam surat tersebut, Agustina disebut tidak menerima upah selama masa skorsing dan dinyatakan “dapat kembali bekerja” pada 1 April 2026.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X