Baca Juga: Camat Baru Witihama Terima Audiensi PGRI, Fokus Sinergi Pendidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, manajemen rumah sakit bersama Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka merencanakan audit internal.
Audit internal yang dilakukan pada September hingga Oktober 2025 oleh auditor yayasan menemukan dugaan sejumlah penyimpangan.
Dugaan tersebut antara lain berupa penggelapan barang milik yayasan, mark up obat, laporan harta fiktif, serta penerimaan bonus dari pedagang farmasi yang tidak dilaporkan.
Baca Juga: Warga Demondei Flores Timur Hilang, Polisi dan TNI Lakukan Pencarian
Potensi kerugian yayasan diperkirakan mencapai Rp 842 juta.
Diskors Tanpa Upah
Namun, setelah audit dilakukan, Agustina justru menerima surat pembebasan tugas atau skorsing dari yayasan.
Surat bernomor B.223/63/YPMKL/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 itu menetapkan skorsing selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Agustina disebut tidak menerima upah selama masa skorsing dan dinyatakan “dapat kembali bekerja” pada 1 April 2026.
Artikel Terkait
Indomaret Buka Gerai Perdana di Manggarai Timur, Produk UMKM Lokal Ikut Dipasarkan
Diskors 3 Bulan Tanpa Gaji, Staf RS Bukit Lewoleba Adukan Yayasan ke Disnaker
PSI Flores Timur Kirim Dua Delegasi ke Rakornas Makassar, Target Kepengurusan Desa Rampung 2026
Camat Baru Witihama Terima Audiensi PGRI, Fokus Sinergi Pendidikan
Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Goreng Meni