Baca Juga: Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sikka Ingatkan Sikap dan Pelayanan
Kuasa hukum Agustina, Mateus Mamun Sare,SH, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam legal opinion disebutkan bahwa skorsing hanya dapat dilakukan dengan kewajiban pengusaha tetap membayar upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Mateus.
Selain itu, surat skorsing dinilai tidak memuat penjelasan rinci mengenai kesalahan yang dituduhkan, baik terkait perbuatan, waktu, tempat kejadian, maupun dasar aturan internal yang dianggap dilanggar.
Tempuh Jalur Hukum
Atas dasar tersebut, Agustina menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia menilai tindakan skorsing tersebut sebagai pelanggaran hak pekerja sekaligus bentuk pembalasan atas upayanya mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan rumah sakit.
Menurutnya, setiap perselisihan hubungan industrial seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jenazah Korban Longsor di Kampung Pau Manggarai Timur
Apabila tidak tercapai kesepakatan, barulah dilanjutkan ke tahap tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ia juga menilai penghentian pembayaran hak pekerja selama masa skorsing berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan Agustina ke PHI.
Artikel Terkait
Indomaret Buka Gerai Perdana di Manggarai Timur, Produk UMKM Lokal Ikut Dipasarkan
Diskors 3 Bulan Tanpa Gaji, Staf RS Bukit Lewoleba Adukan Yayasan ke Disnaker
PSI Flores Timur Kirim Dua Delegasi ke Rakornas Makassar, Target Kepengurusan Desa Rampung 2026
Camat Baru Witihama Terima Audiensi PGRI, Fokus Sinergi Pendidikan
Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Goreng Meni