Usai Bongkar Dugaan Penyimpangan Farmasi RS Bukit Lewoleba , Pelapor Berujung Skorsing dan Ajukan Gugatan ke PHI

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:50 WIB
RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. (Foto/Ist)
RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. (Foto/Ist)

Baca Juga: Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sikka Ingatkan Sikap dan Pelayanan



Kuasa hukum Agustina,  Mateus Mamun Sare,SH, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam legal opinion disebutkan bahwa skorsing hanya dapat dilakukan dengan kewajiban pengusaha tetap membayar upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja.

"Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," jelas Mateus.

 

Baca Juga: Kunjungi SMK Swasta Katolik St. Isidorus Boawae, Gubernur Melki Bicara Alumni, OSOP, hingga Bantuan Banjir



Selain itu, surat skorsing dinilai tidak memuat penjelasan rinci mengenai kesalahan yang dituduhkan, baik terkait perbuatan, waktu, tempat kejadian, maupun dasar aturan internal yang dianggap dilanggar.



Tempuh Jalur Hukum


Atas dasar tersebut, Agustina menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ia menilai tindakan skorsing tersebut sebagai pelanggaran hak pekerja sekaligus bentuk pembalasan atas upayanya mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan rumah sakit.


Menurutnya, setiap perselisihan hubungan industrial seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jenazah Korban Longsor di Kampung Pau Manggarai Timur

 

Apabila tidak tercapai kesepakatan, barulah dilanjutkan ke tahap tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.

Ia juga menilai penghentian pembayaran hak pekerja selama masa skorsing berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan Agustina ke PHI.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X