Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Skorsing Tanpa Upah di RS Bukit Lewoleba Melawan Hukum, Yayasan Terancam Digugat
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara berlandaskan prinsip legalitas dan pembuktian hukum, bukan dorongan opini atau tekanan publik.
Usai pemaparan, sesi tanya jawab berlangsung dengan wartawan Awas Sikka. Pertanyaan mengarah pada mekanisme penghentian perkara, penanganan laporan Propam, serta sikap kepolisian terhadap aksi sumpah pocong.
IPDA Leonardus Tunga menyampaikan kepolisian menghormati bentuk ekspresi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keyakinan.
Baca Juga: Berhari-hari Hanyut di Laut, Dua Nelayan Asal Paga Ditemukan Selamat di Perairan Alor
“Proses hukum tidak dapat berjalan berdasarkan tekanan emosional. Penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai aturan,” kata Leonardus.
Polres Sikka mengajak masyarakat menjaga kepercayaan terhadap mekanisme hukum serta berperan aktif menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Artikel Terkait
Momen Toleransi di Larantuka, Umat Muslim Antusias Jemput Uskup Mgr. Yohanes Hans Monteiro
Tinjau Dua SPPG di Manggarai Timur, Ketua Satgas MBG Ingatkan Ketatnya SOP
Kuasa Hukum Nilai Skorsing Tanpa Upah di RS Bukit Lewoleba Melawan Hukum, Yayasan Terancam Digugat
Hujan Iringi Kedatangan Uskup Yohanes Hans Monteiro, Tanda Rahmat dan Kesejukan bagi Keuskupan Larantuka
Modus Sewa Kapal Nelayan, Polisi Gagalkan WNA Uganda Menyeberang ke Australia dari Rote Ndao